Jokowi Buka Izin Investasi Miras, Jimly Asshiddiqie: Akan Semakin Menjauhkan Rakyat dari Pemerintah

- 1 Maret 2021, 14:45 WIB
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie kritisi Presiden Jokowi yang buka izin investasi miras.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie kritisi Presiden Jokowi yang buka izin investasi miras. /Katriana/ANTARA/Antara

PR BEKASI – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) membatalkan izin investasi minuman keras (miras).

Jimly Asshiddiqie menyatakan perizinan investasi miras tersebut akan membuat pemerintahan Presiden Jokowi semakin jauh dengan rakyatnya. 

Ketua Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) itu menilai liberalisasi industri miras memberikan dampak yang sangat merusak

“Rencana Pemerintah meliberalisasi industri miras sebaiknya dibatalkan, dampaknya sangat merusak,” kata Jimly Asshiddiqie dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Twitter @JimlyAs, Senin, 1 Maret 2021. 

Baca Juga: Kondisinya Membaik Usai Kritis karena Terpapar Corona, Ashanty: Please Jangan Sepelekan Covid-19!

Baca Juga: PBNU Tegas Tolak Investasi Miras: Indonesia Bukan Negara Sekuler

Menurut Jimly Asshiddiqie langkah pemerintah untuk menerbitkan aturan izin investasi miras menambah citra buruk pemerintah yang dianggap sudah tak mau mendengarkan rakyatnya. 

“Tambah menjauhkan rakyat dari pemerintah yang sudah dinilai makin tidak mau mendengar,” ujar Jimly Asshiddiqie. 

Lebih lanjut, Jimly Asshiddiqie pun menegaskan bahwa berbagai organisasi masyarakat dipastikan menolak peraturan yang disahkan Presiden Jokowi tersebut.

Baca Juga: Dilarikan ke Amerika, Nia Ramadhani Dikabarkan Lemas Hingga Tergeletak dan Tangan Tak Berfungsi

“ICMI dan ormas-ormas keagamaan pasti resisten,” tutur Jimly Asshiddiqie. 

Jimly Asshiddiqie meminta pemerintahan Presiden Jokowi tidak membawa segala urusan untuk dijadikan investasi ekonomi.

“Janganlah semua urusan diabadikan untuk investasi ekonomi, mari kita bangun bangsa secara utuh,” ucap Jimly Asshiddiqie. 

Diketahui, kebijakan soal investasi miras tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Baca Juga: Ilmuwan Temukan 140 Ribu Spesies Virus di Usus Manusia, Sebagian Besarnya Tidak Dikenali

Beleid yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini telah ditandatangani Jokowi dan mulai berlaku per tanggal 2 Februari 2021.

Dalam lampiran III Perpres 10/2021, pemerintah mengatur ada empat klasifikasi miras yang masuk dalam daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu.

Pertama, industri minuman keras mengandung alkohol. Kedua, minuman keras mengandung alkohol berbahan anggur.

Baca Juga: Tanggapi Ayus Ceraikan Ririe Demi Nissa Sabyan, Tebe Eks Sabyan: Gak Ada Obat, Padahal Kak Eri Tuh Luar Biasa!

Kedua, mempunya persyaratan yakni untuk penanaman modal baru hanya dapat dilakukan di Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya serta kearifa lokal.

Ketiga, perdagangan eceran minuman keras dan beralkohol. Kempat, perdagangan eceran kaki lima minuman keras atau beralkohol.

Merujuk Pasal 6 Perpres 10/2021 industri miras yang termasuk bidang usaha dengan persyaratan tertentu itu dapat diusahakan oleh investor asing, investor domestik, hingga koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah