Penyintas Covid-19 Ternyata Bisa Ikut Divaksinasi, Syaratnya Berikut Ini

- 1 Maret 2021, 20:58 WIB
Ilustrasi vaksinasi untuk penyintas covid-19.
Ilustrasi vaksinasi untuk penyintas covid-19. /Bagian Protokol dan komunikasi Pimpinan/Galajabar

PR BEKASI - Polda Metro Jaya mulai hari ini Senin 1 Maret 2021 menggelar vaksinasi untuk semua anggotanya di Gedung Bidokkes Polda Metro Jaya.

Setiap anggota kepolisian boleh menerima vaksin, termasuk dengan yang pernah terpapar virus Covid-19.

Hal tersebut dikatakan Vaksinator, Benki Dewi Agustina di Mapolda Metro Jaya.

"Tidak menutup kemungkinan ya, semua anggota kepolisian juga dapat menerima vaksin termasuk dengan yang pernah positif Covid-19," ujar Benki saat ditemui di Gedung Bidokkes Polda Metro Jaya, Senin 1 Maret 2021.

Baca Juga: Daebak! Baru Tayang di Korea Selatan, Drama ‘The Penthouse Season 2’ Ternyata Akan Segera Tayang di Indonesia

Baca Juga: Cek Fakta: Buntut Presiden Legalkan Miras, Ulama Indonesia Dikabarkan Sepakat Lengserkan Jokowi

Baca Juga: Arsy Hermansyah Dinyatakan Negatif Covid-19, Anang: Seneng Banget, Dia Udah Hirup Udara Segar 

Pemberian vaksin bagi anggota kepolisian yang pernah terpapar Covid-19 tentu bukan suatu masalah, asalkan telah memenuhi syarat yang telah ditentukan.

"Namun, itu semua tetap harus dilakukan dengan memenuhi syarat terlebih dahulu. Misalnya dengan pengecekan kesehatan pada saat screening dan ada bukti tes swab yang menyatakan dirinya sudah negatif Covid-19, minimal itu 3 bulan sejak hasil negatif dikeluarkan," tuturnya seperti dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ Senin 1 Maret 2021.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x