Penipuan Via SMS Masih Marak, Polisi: Pelaku Akui Bisa Raup Untung 200 Juta per Bulan

- 2 Maret 2021, 07:35 WIB
Ilustrasi penipuan via SMS.
Ilustrasi penipuan via SMS. /Mohamed Hassan/Pixabay

PR BEKASI – Meski terkesan ketinggalan zaman dan terbilang modus lama, rupanya modus penipuan melalui pesan singkat (SMS) masih terjadi dan masih memakan korban.

Penyidik Polda Metro Jaya meringkus dua pelaku penipuan yang melancarkan aksinya dengan modus menyebar SMS secara acak.

"Ingat kalau dulu sms bertuliskan 'mama butuh pulsa' atau 'menang undian harapan'. Itu bentuk, cara mereka semuanya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara Senin, 2 Maret 2021.

"Banyak modus-modus lainnya, ada juga anak kecelakaan dan butuh biaya obat," sambungnya.

Baca Juga: Tidak Ingin Hanya Jadi penonton, Forkabi Ajak Warga Betawi Jadi Tuan Rumah di Jakarta

Baca Juga: Soroti Isu Selingkuh Nissa Sabyan dan Ayus, Dorce Gamalama: Tak Perlu Mencaci, Biar Jadi Tanggung Jawab Mereka

Baca Juga: Balas Kritikan Jhoni Allen, Irwan Fecho: AHY Terbukti Mampu Mendongkrak Elektabilitas Demokrat

Dua pelaku penipuan yang berinisial U dan HS tersebut ditangkap pada tanggal 20 Februari di wilayah Pondok Jaya, Tangerang.

Yusri mengatakan meski modus tersebut sudah ketinggalan zaman sehingga banyak diabaikan masyarakat, pada kenyataannya masih ada saja korban yang terjerat tipu daya kedua tersangka.

"Saat ini memang sebagian besar orang tidak percaya dengan pesan-pesan seperti itu, tapi pada kenyataannya masih saja ada korban yang tertipu," kata Yusri Yunus.

Korban yang tertipu lantas mengikuti perintah yang dilakukan oleh penipu yang bertujuan untuk menyerahkan sejumlah uang lewat transfer atau via pulsa.

Baca Juga: Baru Jadi Bupati Kendal, Ustaz Maulana Ingatkan Suami Chacha Frederica: Beda Musuh Beda Lawan

"Kemudian (korban) mengikuti petunjuk yang tersangka berikan termasuk mengarahkan untuk mentransfer," sambungnya.

Saat diperiksa lebih lanjut kedua tersangka mengaku baru beraksi dua kali, meski demikian petugas tidak serta merta percaya dengan pengakuan kedua tersangka dan masih mendalami dugaan bahwa kedua adalah pemain lama.

"Kalau pengakuannya baru satu atau dua kali, tapi keuntungannya setelah kami dalami hampir Rp200 juta per bulan, dengan cara menipu secara acak (random) seperti ini," ujar Yusri Yunus.

Baca Juga: Ustaz Yusuf Mansur Tegas Tolak Investasi Miras: Dari Sisi Ushul Fiqih, Enggak Bisa Miras Itu Dilegalkan

Dia juga mengimbau kepada masyarakat untuk teliti apabila mendapatkan iming-iming menang undian dan hadiah besar, karena tawaran menggiurkan semacam itu hampir bisa dipastikan adalah modus penipuan.

Sms penipuan yang masih kerap diterima masyarakat biasanya mencantumkan sebuah link dan nama bank untuk meyakinkan korbannya.

Berikut contoh SMS penipuan yang masih diterima oleh masyarakat:

Info Nasabah 2021!!
No.Rekening BANK Anda Mendapatkan Rp35 juta Login No.Undian Anda LINK

Baca Juga: Cek Fakta: Buntut Presiden Legalkan Miras, Ulama Indonesia Dikabarkan Sepakat Lengserkan Jokowi

Lebih lanjut akibat perbuatannya, kedua tersangka kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 378, 372, Pasal 3 UU RI Nomor 8 tentang TPPU, dan atau UU RI Nomor 11 tentang ITE dan atau Pasal 5 UU Nomor 8 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x