Sempat Jadi Buron, Polisi Berhasil Tangkap Tersangka Kasus Penipuan Biro Perjalanan Umroh Rp862 Juta

- 17 Januari 2021, 12:51 WIB
Tim Macan Kalsel bersama Polresta Banjarmasin meringkus  DPO penipuan Biro Umrah.
Tim Macan Kalsel bersama Polresta Banjarmasin meringkus DPO penipuan Biro Umrah. /ANTARA/Firman

PR BEKASI - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel akhirnya mengungkap penipuan biro perjalanan umrah senilai Rp862 juta.

Dalam pengungkapan ini Tim gabungan Unit Opsnal Subdit 3 Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel dibantu bersama Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin.

Manurut penuturan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel AKBP Andy Rahmansyah, dalam kasus ini korban sudah menyetorkan Rp862 juta dan dijanjikan berangkat umrah namun gagal berangkat ke tanah suci Makkah.

Baca Juga: Soroti Musibah di Indonesia, Musni Umar: Bencana Alam Berturut-turut, Pertanda Rusak Pemimpinmu

"Pemilik PT. Travelindo Lusyana berinisial SP (48) kami tangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Andy, Minggu, 17 Januari 2021 di Banjarmasin sebagaimana Pikiranrakyat-Bekasi.com kutip dari Antara.

Terungkapnya aksi tiindak pidana penipuan biro perjalanan ibadah umrah itu bermula dari laporan korban Heny Widyawati (48) ke Polresta Banjarmasin pada 30 Januari 2020.

Korban bersama beberapa orang lainnya mengaku telah menyetorkan uang tanda jadi untuk berangkat umrah sebesar Rp862 juta pada 28 Agustus 2017 dengan kesepakatan keberangkatan sekitar tahun 2018.

Baca Juga: Harapkan Kehadiran Jokowi di Tengah Darurat Bencana, Andi Arief: Kehadiran Beliau Sangat Berarti

Namun faktanya sampai sekarang para korban tidak juga diberangkatkan dan tidak ada kejelasan dari tersangka selaku pemilik PT. Travelindo Lusyana.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x