Sempat Jadi Buron, Polisi Berhasil Tangkap Tersangka Kasus Penipuan Biro Perjalanan Umroh Rp862 Juta

- 17 Januari 2021, 12:51 WIB
Tim Macan Kalsel bersama Polresta Banjarmasin meringkus  DPO penipuan Biro Umrah.
Tim Macan Kalsel bersama Polresta Banjarmasin meringkus DPO penipuan Biro Umrah. /ANTARA/Firman

Dari serangkaian penyelidikan akhirnya polisi menetapkan terlapor sebagai tersangka. Namun jejaknya menghilang dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) terhitung September 2020.

"Jadi Polresta Banjarmasin didukung Polda untuk penangkapan tersangka yang buron selama ini. Pelaku diringkus Jumat 15 Januari 2021 di Jalan Nagasari, seberang Hotel POP Banjarmasin," tutur Andy.

Baca Juga: Legawa dengan Batalnya Piala AFC U-19 dan U-16, Bima Sakti: Timna U-16 Punya Prospek Bagus

Atas perbuatannya melakukan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, tersangka dijerat Pasal 378 dan atau Pasal 372 atau Penyelenggaraan Ibadah Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) atau Pasal 63 ayat (1) Undang-Undang RI No 13 Tahun 2008.***

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x