Dari serangkaian penyelidikan akhirnya polisi menetapkan terlapor sebagai tersangka. Namun jejaknya menghilang dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) terhitung September 2020.
"Jadi Polresta Banjarmasin didukung Polda untuk penangkapan tersangka yang buron selama ini. Pelaku diringkus Jumat 15 Januari 2021 di Jalan Nagasari, seberang Hotel POP Banjarmasin," tutur Andy.
Baca Juga: Legawa dengan Batalnya Piala AFC U-19 dan U-16, Bima Sakti: Timna U-16 Punya Prospek Bagus
Atas perbuatannya melakukan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, tersangka dijerat Pasal 378 dan atau Pasal 372 atau Penyelenggaraan Ibadah Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) atau Pasal 63 ayat (1) Undang-Undang RI No 13 Tahun 2008.***