PR BEKASI - Polda Metro Jaya menangkap Arifin Wijaya alias Pepen sebagai tersangka dalam kasus penipuan senilai Rp11 miliar.
Ia diketahui sempat buron selama dua bulan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Hal tersebut dibenarkan Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dwiasi Wiyatputera dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat 1 Januari 2021.
Baca Juga: Siber Polri Ingatkan Warganet Soal Jejak Digital Pidana dapat Berujung Penyesalan
"Dalam penangkapan, penyidik Unit 1 Subdit Harda yang dipimpin Kanit 1 AKP Mulya Adhimara setelah melakukan pengejaran dua bulan lebih pada hari ini sekitar pukul 08.50 WIB, kami berhasil mengamankan (AW) di sebuah rumah di Villa Jagat, Cikiruhwetan, Cikeusik, Pandeglang, Banten," katanya, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antara, Minggu, 3 Januari 2021.
AKBP Dwiasi menjelaskan tersangka AW yang berprofesi sebagai pengusaha tempat hiburan ini telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) karena melarikan diri saat akan dilakukan penangkapan.
Buronan AW juga sering berpindah-pindah tempat demi menghilangkan jejak dan mengelabui petugas kepolisian.
Baca Juga: Jelang Vaksinasi Covid-19, Wagub Jabar Siap Jadi Orang yang Pertama Disuntik Vaksin
"Sebelum dilakukan upaya Penangkapan, DPO berpindah-pindah sering melarikan diri tidak menggunakan alat komunikasi, bersembunyi di kapalnya berhari-hari dengan alasan memancing," katanya.