Sempat Buron Dua Bulan, Polisi Berhasil Ringkus Tersangka Kasus Penipuan 11 Miliar di Banten

- 3 Januari 2021, 14:21 WIB
Polda Metro Jaya menangkap Arifin Wijaya alias Pepen sebagai tersangka dalam kasus penipuan senilai Rp11 miliar.
Polda Metro Jaya menangkap Arifin Wijaya alias Pepen sebagai tersangka dalam kasus penipuan senilai Rp11 miliar. /ANTARA

Terkait kasus yang menjerat AW, Dwiasi menjelaskan yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan sebesar Rp11 miliar dengan modus memalsukan keterangan dalam akte notaris.

Akibat pemalsuan keterangan tersebut, korbannya menderita kerugian sebesar Rp11 miliar dan melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya yang kemudian diteruskan kepada Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP 6459/XI/2018/PMJ/Ditreskrimum tanggal 26 November 2018.

Baca Juga: Diberi Syal Khas Toba oleh Sandiaga Uno, Wagub DKI Jakarta Ceritakan Pertemuan di Kawasan Thamrin 10

Terkait kasus tersebut, penyidik juga telah menahan satu orang tersangka lain yakni Ahmad Asnawi alias Sam. Asnawi ditetapkan sebagai tersangka atas perannya sebagai penerima kuasa dari tersangka AW.

Saat ini tersangka AW telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya dan terancam dengan ancaman pidana kurungan selama 7 tahun.

Sesuai protokol kesehatan, petugas juga akan melakukan pemeriksaan kesehatan untuk memastikan yang bersangkutan bebas dari Covi-19 sebelum dilanjutkan proses penyidikannya di Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya.***

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah