Buron 18 Tahun, Aktor Penting Kasus Bom Bali I Berhasil Ditangkap Densus 88 Antiteror

- 13 Desember 2020, 12:30 WIB
Sejumlah anggota Densus 88 Antiteror menggiring terduga teroris.
Sejumlah anggota Densus 88 Antiteror menggiring terduga teroris. /Jessica Helena Wuysang/Koz/mes/aa./ ANTARA

PR BEKASI - Terduga teroris bernama Zulkarnaen (57), berhasil dibekuk oleh Tim Densus 88 Antiteror pada Kamis, 10 Desember 2020.

Zulkarnaen merupakan anggota Jamaah Islamiyah yang terlibat dalam kasus Bom Bali I pada 2002 silam.

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, DPO selama 18 tahun tersebut ditangkap Densus 88 di Gang Kolibri, Toto Harjo, Purbolinggo, Kabupaten Lampung Timur, Lampung.

Baca Juga: Sikapi Adanya Promo Pre-Order Vaksinasi Covid-19, Bio Farma: Belum Ada Ketentuan Apapun Soal Itu 

 

"Telah dilakukan penangkapan tanpa perlawanan, terhadap tersangka DPO (buronan)," ujarnya, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ News, Minggu, 13 Desember 2020.

Argo Yuwono juga menyebut, Zulkarnaen memiliki empat nama alias yakni Aris Sumarsono, Daud, Zaenal Arifin, dan Abdulrahman.

Zulkarnaen ditangkap usai sempat menyembunyikan buronan Upik Lawangan atas Taufik Bulaga yang lebih dulu ditangkap.

Baca Juga: Waspada Liburan pada Musim Penghujan, Dokter Spesialis Kulit Sarankan Hal Ini

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x