Ferdinand Sebut Keputusan Jokowi Cabut Lampiran Perpres Investasi Miras Sudah Tepat

- 2 Maret 2021, 19:52 WIB
Politisi Ferdinand Hutahaean mengingatkan bahwa Presdien Jokowi tidak pernah melegalisasi miras karena miras sudah ada sejak dulu jauh sebelum ia jadi presiden.
Politisi Ferdinand Hutahaean mengingatkan bahwa Presdien Jokowi tidak pernah melegalisasi miras karena miras sudah ada sejak dulu jauh sebelum ia jadi presiden. /Twitter @FerdinandHaean3

PR BEKASI - Mantan Politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean memberikan apresiasi terhadap langkah presiden Joko Widodo yang mencabut lampiran Peraturan Presiden (Perpres) terkait pemberian izin investasi terhadap industri minuman keras (miras).

Diketahui Lampiran Perpres itu terdapat dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Pencabutan lampiran Perpres tersebut, disampaikan langsung oleh Jokowi dalam keterangan persnya, Selasa, 2 Maret 2021, di Istana Merdeka, Jakarta. 

“Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” ucap Jokowi.

Jokowi menjelaskan bahwa pencabutan lampiran Perpres tersebut dilakukan olehnya setelah menimbang segala masukan dari berbagai macam elemen mulai dari Lembaga, Ormas, Pemuka Agama, serta pihak-pihak lainnya.

Baca Juga: Perpres Investasi Miras Resmi Dicabut, Husin Shihab Unggah Foto Rocky Gerung Lagi 'Minum'

Baca Juga: Cek Fakta: SBY Dikabarkan Akui AHY Tidak Bisa Pimpin Partai Demokrat, Simak Faktanya

“Masukan-masukan dari ulama-ulama MUI (Majelis Ulama Indonesia), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainnya, serta tokoh-tokoh agama yang lain, dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah,” ungkapnya.

Salut terhadap Jokowi, Ferdinand Hutahaean menyebut keputusan Presiden yang menerima segala aspirasi masyarakat hingga akhirnya mencabut lampiran Perpres tersebut merupakan langkah yang tepat.

“Presiden mengambil langkah akomodatif terhadap aspirasi masyarakat. Ini sudah tepat,” ucap Ferdinand Hutahaean dalam cuitannya, Selasa, 2 Maret 2021.

Tetapi Ferdinand Hutahaean turut menekankan kembali, bahwa bukan Jokowi yang melegalkan miras di Indonesia. Ia menyebut terkait legalisasi miras itu memang sejak lama sudah ada di negeri ini. 

Baca Juga: Ramal Covid-19 di Indonesia Mulai Reda, Denny Darko: Awal Tahun 2022 Orang Akan Menggila

“Tapi tetap perlu diingat, Pres @jokowi tidak pernah melegalisasi miras karena miras sudah ada sejak dulu jauh sebelum Jokowi jadi presiden. Bahwa miras sudah legal dari dulu itu fakta,” ujarnya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari cuitan akun Twitter @FerdinandHaean3, Selasa, 2 Maret 2021.

Sebelumnya, diketahui pada 2 Februari 2021, Presiden Joko widodo (Jokowi) mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Di dalam Perpres tersebut turut mengatur di dalamnya terkait kebijakan perizinan investasi bagi industri minuman keras di Papua, Bali, Nusa Tenggara Timur, dan Sulawesi. Pepres ini merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga: Bicarakan Kemungkinan Presiden Dijerat Hukum, Benny Harman: Indonesia Belum Berpengalaman

Berdasarkan Pepres ini, industri minuman beralkohol dapat memperoleh investasi dari berbagai sumber, baik investor asing maupun investor domestik. Dengan izin tersebut, koperasi hingga UMKM juga dapat menyuntikan investasi kepada industri minuman beralkohol.

Lalu kemudian kebijakan pemberian izin investasi terhadap industri miras ini dikritik oleh banyak pihak yang menolak diizinkannya investasi tersebut. Diantara yang menolak diperbolehkannya investasi terhadap industri miras ini ialah MUI, Muhammadiyah, NU, dan pihak-pihak lainnya.

Namun kini lampiran Perpres yang mengatur perizinan investasi di industri miras tersebut telah dicabut oleh Presiden Jokowi, setelah mempertimbangkan masukan dari berbagai macam pihak sebelumnya.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah