PR BEKASI - Pengamat politik dan pengajar filsafat Rocky Gerung menyoroti kebijakan pemerintah yang dinilai keliru dengan menghadirkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 soal izin investasi minuman keras (miras).
Menurutnya, izin tersebut justru dapat membuat dampak yang justru merugikan negara sendiri dan kehidupan sosial masyarakat, seperti dampak negatif yang ditimbulkan dari konsumsi minuman keras.
Bahkan dalam salah satu pernyataannya, dampak kerugian yang ditimbulkan dari konsumsi miras itu kemudian oleh Rocky Gerung dipandang dapat menjadi komorbid.
"Kita sebetulnya berupaya memperbaiki kualitas kesehatan kita, BPJS harusnya disuntik dana, supaya menjaga kesehatan kita. Nanti dana BPJS dipakai buat terapi orang yang mengalami penyakit degeneratif terutama karena konsumsi alkohol kan," kata Rocky Gerung seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari kanal YouTubenya, Selasa, 2 Maret 2021.
Baca Juga: Tantang Siapapun yang Bisa Buktikan Kemampuan Tenaga Dalam, Deddy Corbuzier Siapkan Rp30 Juta
Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Foto Bayi Hiu Berwajah Manusia Bak Cerita Anak Durhaka yang Dikutuk, Ini Faktanya
Baca Juga: Jokowi Cabut Aturan Investasi Miras yang Kontroversial, Fahri Hamzah: Jadinya Jamu ya...
Ditambah saat ini sistem kesehatan masyarakat dianggap belum baik dan rentan terhadap berbagai penyakit.
Sebab itu adanya kelonggaran ini justru disebutnya akan melipatgandakan keburukan di masyarakat.
"Kan kita selalu anggap bahwa orang Indonesia itu daya tahan tubuhnya rentan terhadap virus, bakteri, karena sistem kesehatan kita yang buruk. Nah pemburukan itu akan berlipat ganda kalau alkohol itu jadi sesuatu yang bisa diperoleh dengan mudah tuh," kata Rocky Gerung.