PR BEKASI - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan awal mula terbitnya kebijakan investasi miras (minuman keras) yang tertuang dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021.
Bahlil Lahadalia menjelaskan, salah satu pertimbangan investasi miras dibuka di empat provinsi, yaitu Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Utara, dan Papua adalah karena adanya kearifan lokal di empat provinsi tersebut.
"Salah satu pertimbangan pemikiran kenapa ini (izin investasi dibuka) untuk di beberapa provinsi itu saja karena memang di daerah itu ada kearifan lokal," kata Bahlil Lahadalia, Selasa, 2 Maret 2021, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.
Baca Juga: Jokowi Cabut Perpres Investasi Miras, Cholil Nafis: Mudah-mudahan Negeri Ini Berkah dan Sejahtera
Baca Juga: Tak Ingin Ditinggal Suami karena Selingkuh, Rey Utami Rela Dipoligami Pablo Benua
Lebih lanjut, Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa dasar pertimbangan pemerintah menerbitkan Perpres Nomor 10 Tahun 2021 adalah karena ada masukan dari Pemda dan masyarakat soal kearifan lokal.
"Jadi dasar pertimbangannya itu adalah memperhatikan masukan dari pemerintah daerah dan masyarakat setempat terhadap kearifan lokal," kata Bahlil Lahadalia.
Bahlil Lahadalia pun menjelaskan bahwa salah satu contoh minuman beralkohol khas NTT, yakni Sopi, memiliki nilai ekonomi tinggi tetapi tidak bisa didorong menjadi industri besar karena masuk kategori terlarang.