Perpres Investasi Miras Dicabut, Ustaz Yusuf Mansur: Selamat Buat Pak Jokowi, Selamat Rakyat Indonesia

- 2 Maret 2021, 21:21 WIB
Ustaz Yusuf Mansur menyebut bahwa pencabutan peraturan perizinan soal investasi miras tersebut dapat terjadi juga karena masyarakat se-Indonesia khawatir dan berdoa kepada Allah, lalu dikabulkan oleh-Nya.
Ustaz Yusuf Mansur menyebut bahwa pencabutan peraturan perizinan soal investasi miras tersebut dapat terjadi juga karena masyarakat se-Indonesia khawatir dan berdoa kepada Allah, lalu dikabulkan oleh-Nya. /instagram.com/@yusufmansurnew.

PR BEKASI - Ustaz Yusuf Mansur memberikan apresiasi terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi)  yang telah mencabut lampiran Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur perizinan pemberian investasi terhadap industri minuman keras (miras).

Diketahui Lampiran Perpres itu terdapat dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. 

Perihal pencabutan lampiran Perpres ini, disampaikan langsung oleh Jokowi dalam keterangan persnya, Selasa, 2 Maret 2021, di Istana Merdeka, Jakarta. 

“Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” ucap Jokowi.

Baca Juga: Pesan terakhir Rina Gunawan Sebelum Meninggal, Ashanty: Teeeh ya Allah Sakit Barengan, Ternyata Pergi Duluan

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Foto Bayi Hiu Berwajah Manusia Bak Cerita Anak Durhaka yang Dikutuk, Ini Faktanya

Baca Juga: Jokowi Cabut Aturan Investasi Miras yang Kontroversial, Fahri Hamzah: Jadinya Jamu ya...

Jokowi menjelaskan bahwa pencabutan lampiran Perpres tersebut dilakukan olehnya setelah menimbang segala masukan dari berbagai macam elemen mulai dari Lembaga, Ormas, Pemuka Agama, serta pihak-pihak lainnya.

“Masukan-masukan dari ulama-ulama MUI (Majelis Ulama Indonesia), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainnya, serta tokoh-tokoh agama yang lain, dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah,” ungkapnya.

Menanggapi pencabutan lampiran Perpres soal pemberian investasi terhadap industri miras tersebut, Ustaz Yusuf Mansur menjelaskan perihal pentingnya berbaik sangka yang ditunjang dengan usaha maksimal dalam menangani suatu hal.

“Penting ilmu baik sangka, afirmasi positif, dan biasain wait and see (tunggu dan lihat). Sambil terus gerak sana sini juga,” ucap Ustaz Yusuf Mansur dalam unggahan akun Instagram pribadinya, Selasa, 2 Maret 2021.

Baca Juga: Dituduh Settingan dan Dibayar Pemerintah Saat Sakit Covid-19, Uya Kuya: Gue Udah Banyak Duit

Ustaz Yusuf Mansur menambahkan, bahwa pencabutan peraturan perizinan terkait miras ini juga terjadi diantaranya atas doa yang dipanjatkan masyarakat Indonesia karena khawatir akan nasib bangsanya.

“Kawan-kawan se-Indonesia pada khawatir dan berdoa. semua dibawa ke Allah. Ya jadi keren, didengar Allah,” ucapnya.

“Sip dah, semangat ya semua. Selamat, selamat, selamat. Selamat buat Pak @jokowi, selamat buat rakyat Indonesia, selamat buat anak cucu hingga akhir zaman,” ujar Ustaz Yusuf Mansur, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari unggahan akun Instagram @yusufmansurnew, Selasa, 2 Maret 2021.

Sebelumnya, diketahui pada 2 Februari 2021, Presiden Joko widodo (Jokowi) mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Baca Juga: Merasa Kehilangan Sosok Rina Gunawan, Melly Goeslaw: Nanti Ketemu Deui Di ditu nyak Rin

Di dalam Perpres tersebut, turut mengatur perizinan pemberian investasi bagi industri miras di Papua, Bali, Nusa Tenggara Timur, dan Sulawesi. 

Pepres ini merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja.

Berdasarkan Pepres ini, industri minuman beralkohol dapat memperoleh investasi dari berbagai sumber, baik investor asing maupun investor domestik.

Dengan izin tersebut, koperasi hingga UMKM juga dapat menyuntikan investasi kepada industri minuman beralkohol.

Baca Juga: Mensos Risma Beri Tugas Penting kepada Karang Taruna untuk Perangi Hoaks dan Radikalisme

Akan tetapi kemudian kebijakan perizinan tentang pemberian investasi terhadap industri miras ini dikritik oleh banyak pihak yang menolak diperbolehkannya investasi tersebut. 

Diantara yang menolak lampiran Perpres terkait pemberian investasi terhadap industri miras ini ialah MUI, Muhammadiyah, NU, dan pihak-pihak lainnya.

Kini lampiran Perpres yang mengatur perizinan investasi di industri miras tersebut telah dicabut oleh Presiden Jokowi, setelah mempertimbangkan masukan dari berbagai macam pihak sebelumnya.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah