PR BEKASI - Politisi Partai Gerindra Fadli Zon turut menyoroti pernyataan Wakil Presiden Ma'ruf Amin terkait ketidaktahuannya tentang Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 yang sempat ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi)
Ma'ruf Amin sebelumnya mengaku kaget dengan adanya Perpres tentang Bidang Usaha Penanaman Modal Minuman Keras (miras).
Selain itu, Ma'ruf Aminmengungkap Perpres tersebut bisa lolos sebab dirinya tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan, sebagaimana disampaikan oleh Juru Bicara Wapres Masduki Baidlowi.
Ma'ruf Amin, lanjut Masduki Baidlowi, justru mengetahui Perpres terkait investasi miras tersebut ketika isu itu menjadi polemik di kalangan masyarakat dan organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam.
Baca Juga: Jokowi Disebut 'Hanya' Cabut Lampiran Investasi Miras, HNW: Memang di Situ Masalahnya
Baca Juga: Proses Pemakaman Rina Gunawan, Teddy Syach : Jangan Ada Kerumunan di Pemakaman
Baca Juga: Berikut 5 Kecamatan di Kabupaten Bekasi dengan Kasus Covid-19 Terendah
"Makanya, kaget Wapres ketika mendengar berita ramai seperti itu; Wapres jadi 'ini kok ada kejadian seperti ini?’, apalagi ada serangan langsung kepada Wapres," kata Masduki.
Menanggapi hal tersebut, Fadli Zon menilai pengakuan Ma'ruf Amin tersebut lebih baik ketimbang tidak mengagetkan sama sekali.
"Lebih baik kaget daripada tidak kaget sama sekali," tutur Fadli Zon dalam akun Twitter-nya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com pada Rabu, 3 Maret 2021.
Lebih baik kaget dprd tdk kaget sama sekali. https://t.co/mWoSUWv2U6— FADLI ZON (Youtube: Fadli Zon Official) (@fadlizon) March 2, 2021
Sementara itu, Masduki menyebut, Ma'ruf Amin telah melakukan langkah-langkah koordinatif terkait isu tersebut.
"Makanya, Wapres langsung melakukan langkah-langkah koordinatif untuk bagaimana agar ini bisa segera dicabut. Jadi dalam tiga hari terakhir itu dilakukan koordinasi oleh Wapres," katanya.
Baca Juga: Singgung Adanya 'Presiden Boneka', Rocky Gerung: Seharusnya yang Dicabut Itu Omnibus Law
Adapun poin investasi miras dalam Perpres tersebut kini telah ditarik oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa, 2 Maret 2021 kemarin.
Poin investasi miras dalam Perpres tersebut ditarik setelah mendapat berbagai masukan dari sejumlah pihak.
Poin terkait industri miras tersebut mendapat penolakan dari sejumlah ormas Islam, antara lain Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Muhammadiyah, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Oleh karena itu, Jokowi memutuskan untuk menarik lampiran terkait investasi industri miras dalam Perpres tersebut.***