PR BEKASI - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW), menyampaikan bahwa permasalahan dari investasi miras memang ada di dalam lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
"Jadi memang masalahnya itu ada di lampiran ini. Masalahnya itu di Perpres Nomor 10 Tahun 2021 itu tentang Bidang Usaha Penanaman Modal," kata Hidayat Nur Wahid (HNW), sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari kanal YouTube Neno Warisman Channel pada Rabu, 3 Maret 2021.
Ditambahkan Hidayat Nur Wahid, ada juga laporan yang secara detail menjelaskan mengenai permodalan masing-masing.
Sementara yang berkaitan dengan permodalan investasi untuk miras, tercantum di dalam lampiran 2 di angka nomor 31 dan 32 huruf (a) dan (b).
Baca Juga: Proses Pemakaman Rina Gunawan, Teddy Syach : Jangan Ada Kerumunan di Pemakaman
Baca Juga: Berikut 5 Kecamatan di Kabupaten Bekasi dengan Kasus Covid-19 Terendah
Baca Juga: Space, Aplikasi Berbasis 'Audio Chat' untuk Android Besutan Twitter, Diprediksi jadi Rival Clubhouse
"Di situ memang masalahnya. Di luar itu tidak ada kaitannya dengan miras dan alkohol," ujarnya.
Hidayat Nur Wahid memaparkan, kalaupun bagian lagi tidak dicabut itu karena memang tidak mempunyai kaitan dengan miras dan alkohol.