Sehingga yang dipentingkan adalah lampiran 3 di angka nomor 31 dan 32 huruf (a) dan huruf (b), jika lampiran tersebut sudah dicabut maka masalahnya tercabut.
"Jadi kalau itu sudah tercabut ya masalahnya tercabut, yang lain-lain lampiran itu tidak terkait dengan masalah penanaman investasi terkait dengan masalah miras dan alkohol," ucapnya.
Sementara itu, Neno Warisman menanyakan perihal pendapat yang menyatakan mungkin akan ada potensi putusan tersebut dimasukan ke dalam otonomi daerah atau saluran yang lain, dan meminta tanggapan dari Hidayat Nur Wahid perihal itu.
Dijelaskan Hidayat Nur Wahid, dalam konteks demokrasi memang ada kebebasan yang kebablasan, tetapi sekaligus ada juga pengawasan.
"Kalau kita merujuk pada lampiran ketiga angka 31 huruf (b), otonomi daerah sudah muncul di situ sesungguhnya ketika dinyatakan bahwa pemberlakuan daripada penanaman modal untuk investasi miras bisa ditetapkan bila atas usul Gubernur," katanya.
Maka dari itu, jika kemudian ada yang ingin mengangkat putusan investasi miras dengan dalih otonomi daerah, berarti sudah bertentang dengan Perpres yang telah dicabut Presiden Joko Widodo (Jokowi) kemarin.
Baca Juga: Cek Fakta: Gibran Rakabuming Dikabarkan Akan Bangun Disneyland di Solo, Simak Faktanya
Menurut Hidayat Nur Wahid (HNW), lebih mudah untuk dilakukan koreksi dan lebih mudah untuk dituntut agar dicabut.***