PR BEKASI - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan izin investor asing dan swasta dalam negeri untuk mencari harta karun atau benda muatan kapal tenggelam (BMKT) di bawah laut Indonesia.
Izin BMKT tersebut dirilis sesuai ketentuan yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tengan Cipta Kerja.
Menanggapi hal tersebut, Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti menyayangkan adanya kebijakan itu.
Susi menilai, di bawah laut Indonesia masih banyak harta karun bersejarah yang belum ditelusuri.
Baca Juga: Setop Produksi Honda Jazz, HPM Gantikan Perannya dengan Honda City yang Baru Saja Diluncurkan
Baca Juga: Tak Lagi Sanggup Beri Makan, Damkar Bekasi Serahkan Buaya '2 Meter' Milik Warga ke BKSDA
Menurutnya, harta karun bersejarah yang belum ditelusuri tersebut seharusnya menjadi milik bangsa Indonesia, bukan milik pihak asing.
Pak Presiden @jokowi & Pak MenKP @saktitrenggono @kkpgoid , mohon dg segala kerendahan hati utk BMKT dikelola &diangkat sendiri oleh pemerintah. Sudah banyak kita kehilangan benda2 bersejarah yg seharusnya jadi milik bangsa kita???? https://t.co/WI8dZ6Tx8L— Susi Pudjiastuti (@susipudjiastuti) March 3, 2021
"Sudah banyak kita kehilangan benda-benda bersejarah yang seharusnya jadi milik kita," kata Susi Pudjiastuti dalam akun Twitter-nya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com pada Kamis, 4 Februari 2021.