Jokowi Izinkan Asing Cari Harta Karun di Laut Indonesia, Susi: Harusnya Milik Bangsa

- 4 Maret 2021, 06:31 WIB
 Susi Pudjiastuti sayangkan Jokowi izinkan pihak asing  cari harta karun di perairan Indonesia.
Susi Pudjiastuti sayangkan Jokowi izinkan pihak asing cari harta karun di perairan Indonesia. /M Agung Rajasa /ANTARA FOTO

PR BEKASI - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan izin investor asing dan swasta dalam negeri untuk mencari harta karun atau benda muatan kapal tenggelam (BMKT) di bawah laut Indonesia.

Izin BMKT tersebut dirilis sesuai ketentuan yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tengan Cipta Kerja.

Menanggapi hal tersebut, Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti menyayangkan adanya kebijakan itu.

Susi menilai, di bawah laut Indonesia masih banyak harta karun bersejarah yang belum ditelusuri.

Baca Juga: Setop Produksi Honda Jazz, HPM Gantikan Perannya dengan Honda City yang Baru Saja Diluncurkan

Baca Juga: Tak Lagi Sanggup Beri Makan, Damkar Bekasi Serahkan Buaya '2 Meter' Milik Warga ke BKSDA

Baca Juga: Sindir Anggota DPR yang Kritik Wali Kota Soal Urusan Salat Subuh, Tifatul Sembiring: Dia yang Harus Dibina

Menurutnya, harta karun bersejarah yang belum ditelusuri tersebut seharusnya menjadi milik bangsa Indonesia, bukan milik pihak asing.

"Sudah banyak kita kehilangan benda-benda bersejarah yang seharusnya jadi milik kita," kata Susi Pudjiastuti dalam akun Twitter-nya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com pada Kamis, 4 Februari 2021.

Oleh karena itu, Susi Pudjiastuti meminta Jokowi untuk mengelola BMKT sendiri alih-alih mengizinkan pihak asing.

"Pak Presiden Jokowi dan Menteri Kelautan dan Perikatan Sakti Trenggono, mohon dengan segala kerendahan hati untuk BMKT dikelola dan diangkat sendiri oleh pemerintah," ujar Susi Pudjiastuti.

Baca Juga: Targetkan Pembelajaran Tatap Muka Juli 2021, Nadiem: Ketika Vaksinasi Bergulir, Sekolah Didorong segera Dibuka

Untuk informasi, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan bahwa izin tersebut merupakan salah satu implementasi dari 14 bidang usaha dalam UU Ciptaker.

"14 yang dibuka, (salah satunya) ada pengangkatan benda berharga muatan kapal tenggelam. Jadi kalau mau cari harta karun di laut, bisa lah kau turun," ucap Bahlil.

Adapun harta karun yang dimaksud yakni barang peninggalan sejarah di kapal yang karam di bawah laut serta barang purbakala hingga barang yang bisa dibangun kembali.

Walaupun demikian, lanjut Bahlil, pencarian harta karun ini memiliki salah satu syarat yaitu meminta perizinan resmi ke pemerintah Indonesia melalui BKPM.

Baca Juga: Sindir GPKPD yang Paksakan KLB Demokrat, Ossy Dermawan: Mungkin Karena Dana DP Sudah Diberikan

"Syarat izinnya datang ke kita untuk bisa dapatkan izin. Tapi harus memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan, tidak langsung masuk OSS kemudian izin didapatkan, harus ada syarat-syarat notifikasi." tuturnya.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Twitter @susipudjiastuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x