Bukan Moeldoko, Mahfud MD Sebut Pemerintah Masih Akui AHY sebagai Ketua Umum Partai Demokrat

- 7 Maret 2021, 07:12 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD.
Menko Polhukam Mahfud MD. /Instagram.com/@mohmahfudmd

PR BEKASI – Pemerintah masih mengakui kepengurusan resmi Partai Demokrat masih dipegang oleh Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Hal tersebut dikatakan oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam tayangan video dari Humas Kemenko Polhukam, di Jakarta, Sabtu, 6 Maret 2021.

"Pengurusnya yang resmi di kantor pemerintah itu AHY, AHY putra Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu yang sampai sekarang ada," katanya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Mahfud MD mengatakan saat ini Pemerintah belum bisa mengakui Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.

Baca Juga: Akui Pernah Ditawari untuk Kudeta AHY, Gatot Nurmantyo: Terima Kasih, Tapi Moral Etika Saya Tak Bisa Menerima

Baca Juga: Ucapkan Selamat ke Moeldoko, Ferdinand Hutahaean: Saya Sarankan Pak Jokowi Tidak Intervensi Apa pun

Hal tersebut dikarenakan Pemerintah belum bisa menentukan sah tidaknya kepengurusan Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara mengingat belum ada secara resmi laporan tentang KLB itu.

"Kita belum bisa tentukan KLB itu sah atau tidak. Jadi nggak ada masalah hukum sekarang," kata Mahfud MD

Pemerintah menganggap belum ada kasus KLB Partai Demokrat karena bila KLB mestinya ada pemberitahuan resmi sebagai KLB.

"Pengurusnya siapa? Sehingga yang ada di misalnya di Sumut itu kita anggap dia sebagai temu kader yang itu tidak bisa dihalangi,” katanya.

Baca Juga: Aksi Moeldoko 'Bajak' Demokrat Jadi yang Pertama, Saiful Mujani: Semakin Tuntas Pelemahan Oposisi

“Kalau kita menghalangi berarti melanggar ketentuan pasal 9 Undang-Undang nomor 9 Tahun 98 tentang kebebasan menyatakan pendapat," tambah Mahfud MD.

Tetapi, lanjut dia, kondisinya akan berbeda jika nantinya kelompok KLB Deli Serdang melapor kepada pemerintah. Pemerintah akan menilai keabsahan dan memutuskan hal itu.

"Kalau terjadi perkembangan orang dari kelompok di Deli Serdang melapor, lalu pemerintah ini menilai apakah ini sah atau tidak,” kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut.

“Sesuai AD/ART atau tidak, penyelenggaranya siapa, baru kita nilai nanti, nanti pemerintah memutuskan ini sah atau tidak sah, nanti silakan pemerintah akan berpedoman pada aturan-aturan itu," ucap dirinya.

Baca Juga: Sosok 'Nyeleneh' Habib Syaikhon alias Wan Sehan, Seringkali Buat Jamaah Geleng-geleng Kepala

Mahfud MD menjelaskan, bila ada masalah internal partai seperti itu pemerintah memang dihadapkan pada keputusan sulit untuk bersikap.

Hal itu juga yang terjadi pada saat Matori Abdul Jalil mengambil PKB dari Gus Dur pada era Presiden Megawati Soekarnoputri.

"Ketika itu, Presiden Megawati Soekarnoputri tidak bisa berbuat apa-apa, bukan tidak mau. Tetapi, tidak bisa melarang karena ada Undang-Undang yang tidak boleh melarang orang-orang berkumpul,” katanya.

Pada zaman pemerintahan Presiden SBY juga tidak melarang adanya dualisme kepengurusan PKB versi Parung (Gus Dur) dan versi Ancol (Cak Imin).

Baca Juga: Ashanty Negatif Covid-19, Anang Hermansyah Sumringah: Berarti Aku Bisa Tidur Sama Bunda Malam Ini

"Pak SBY juga tidak melakukan apa-apa, dibiarkan serahkan ke pengadilan gitu,” kata Mahfud MD.

Sebelumnya, KLB Partai Demokrat di Deli Serdang memutuskan kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) demisioner.

Sebagai pengganti mereka menunjuk Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat periode 2021-2026.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x