PR BEKASI - Kabar gembira bagi Anda yang hendak membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) seperti mobil, motor, dan kendaraan lainnya pada hari ini Senin, 8 Maret 2021.
Polda Metro Jaya baru saja membuka kembali layanan Samsat Keliling di 14 lokasi yang tersebar di Jakarta dan sekitarnya.
Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari akun Instagram @tmcpoldametro, Senin 8 Maret 2021, berikut adalah 14 lokasi layanan Samsat Keliling di Jakarta dan sekitarnya:
Baca Juga: Eks Panglima GAM Sempat Temui AHY, Beri Dukungan Moril untuk Partai Demokrat
Baca Juga: Kaesang Pangarep Dituding Rebut Nadya Arifta dan Dianggap Saingan Berat Sosok Ini, Begini Kisahnya
1. Untuk Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat.
2. Jakarta Utara: tersedia di halaman parkir Samsat Jakarta Utara.
3. Jakarta Timur: tersedia di halaman parkir Samsat Jakarta Timur.
4. Jakarta Barat: tersedia di halaman parkir Samsat Jakarta Barat.
5. Jakarta Selatan: di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan
6. Depok: halaman parkir Samsat Depok, Kelurahan Kalimulya Cilodong Depok dan Kelurahan Tapos Depok.
7. Kota Tangerang: Halaman parkir Samsat Kota Tangerang dan Palm Semi Kota Tangerang
8. Ciledug: halaman kantor Samsat Ciledug dan Kantor Kecamatan Pinang Ciledug
9. Serpong: halaman parkir Samsat Serpong dan ITC BSD Serpong
10. Ciputat: halaman parkir Samsat Ciputat
11. Kelapa Dua: Pasar Modern Intermoda Cisauk Kelapa Dua dan Polsek Pakuhaji Kelapa Dua
12. Kota Bekasi: Halaman parkir Samsat Kota Bekasi
13. Kabupaten Bekasi: halaman parkir Samsat Kabupaten Bekasi
14. Cinere: halaman parkir Samsat Cinere
Adapun sejumlah persyaratan yang harus dibawa untuk memperpanjang pajak Anda antara lain seperti, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dengan salinan fotokopinya.
Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK dan mengganti plat nomor kendaraan, Anda harus mendatangi langsung ke kantor Samsat.
Pelayanan STNK Keliling diberikan untuk memudahkan masyarakat agar taat hukum dan membayar kewajiban membayar pajak kendaraan.
Tidak hanya itu, di masa pandemi COVID-19 ini, para wajib pajak diimbau untuk menerapkan protokol kesehatan dengan menjaga jarak fisik, memakai masker, dan mencuci tangan.
Perlu diketahui, Anda mengecek biaya pajak kendaraan bermotor melalui sebuah website atau aplikasi bernama Samolnas tingkat nasional atau melalui website resmi pemerintah daerah.
Untuk warga Jakarta bisa mengecek biaya pajak kendaraan bermotor melalui situs Samsat Dinas Pelayanan Pajak dari Pemerintah resmi Provinsi DKI Jakarta. Berikut adalah tata caranya:
Masuk ke website resmi Samsat Dinas Pelayanan Pajak dari Pemerintah resmi Provinsi DKI Jakarta dari web browser atau dengan mengklik link berikut https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/
Pada laman website di kolom nomor kendaraan inputkan nomor kendaraan bermotor Anda
Kemudian klik tombol bertuliskan “Cari”
Tunggu website memproses permintaan Sahabat dan informasi terkait STNK akan ditampilkan di laman.***