PR BEKASI – Panitia Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatra Utara resmi dilaporkan oleh Gerakan Pemuda Islam (GPI) ke Bareskrim Polri, Jakarta pada Senin, 8 Maret 2021.
Pelaporan tersebut terkait kerumunan massa yang ditimbulkan dalam acara KLB Partai Demokrat yang diduga telah melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Diketahui, laporan tersebut saat ini telah diproses oleh petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri yang ditandai dengan telah diterimanya seluruh bukti pelaporan.
Hal tersebut dikatakan oleh Ketua GPI Rahmat Himran saat ditemui usai pelaporan menyatakan laporan mereka.
Baca Juga: Sebut Kisruh AHY vs Moeldoko Urusan Internal PD, Teddy Gusnaidi: Kenapa Merengek ke Pemerintah?
Baca Juga: Program Rumah DP 0 Rupiah Besutan Anies Diselidiki KPK, PDIP: Sejak Awal Memang Sudah Bermasalah
"GPI telah menyerahkan bukti-bukti pelaporan terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan kerumunan yang terjadi pada pelaksanaan KLB Partai Demokrat," katanya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.
Menurutnya, ada dua nama yang menjadi terlapor, yakni Jhoni Allen Marbun dan Darmizal yang keduanya secara kolektif dilaporkan sebagai panitia KLB Partai Demokrat di Deli Serdang.