Terlebih jika pelanggaran protokol kesehatan di kalangan masyarakat langsung ditindak, contohnya kerumunan Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat pada 14 November 2020 lalu.
"Pemerintah telah mengeluarkan uang banyak dalam penanganan Covid-19, sehingga masyarakat terpanggil untuk melaporkan pelanggaran ini," katanya.
Rahmat Himran menambahkan, dengan telah diterimanya laporan dan bukti-bukti yang mereka sertakan, GPI berharap Polri dapat menindaklanjuti laporan tersebut.
"Harapan kita Kapolri yang baru dapat menindak, jangan memandang pejabat lakukan pelanggaran protokol kesehatan tidak ditindak, tapi masyarakat kecil ditindak. Ini untuk memberikan rasa keadilan," katanya.
GPI berkeyakinan bahwa pelaksanaan KLB Partai Demokrat di Deli Serdang melanggar protokol kesehatan.
Hal tersebut bisa dilihat dari bukti-bukti berupa foto yang dikumpulkan dari sejumlah media elektronik dan video yang diambil oleh anggota GPI di Deli Serdang.
Dari bukti foto yang dibawa oleh GPI memperlihatkan adanya peserta KLB tidak mengenakan masker, dan berkerumun saat menyambut Moeldoko sebagai Ketua Partai Demokrat terpilih versi KLB Deli Serdang.***