Klaim Alasan 'Kader Setia Demokrat' Paksa Gelar KLB, Marzuki Alie Ungkap Sejumlah Kejanggalan Sejak Tahun 2015

- 9 Maret 2021, 06:27 WIB
Mantan Sekretaris Jenderal Marzuki Alie
Mantan Sekretaris Jenderal Marzuki Alie /Antara

Marzuki menjelaskan awal perubahan konstitusi partai di luar penetapan kongres itu sebagai kewenangan majelis tinggi partai, yang kini diduduki Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Kemudian kejanggalan tersebut berlanjut hingga kongres tahun 2020. Kala itu, dibuatlah surat pernyataan yang meminta para pemilik suara di partai untuk mendukung AHY sebagai ketua umum Demokrat yang merupakan calon tunggal.

"Laporan teman-teman, pada saat Kongres 2020, tidak ada pembahasan agenda kongres hingga tata tertib kongres," ungkap Marzuki Alie.

Baca Juga: Tingkatkan Kualitas Lewat Uji Kompetensi Wartawan, PRMN Gandeng Dewan Pers dan PWI Susun Modul Bersama 

Isi dari tata tertib (tatib) kongres yang seharusnya dibahas di antaranya pertanggungjawaban ketua umum sebelumnya, pembahasan pertanggungjawaban, laporan itu diterima atau ditolak hingga ketua umum demisioner.

Selanjutnya, pembahasan AD/ART hingga program kerja juga tidak dilaksanakan dalam kongres tahun 2020 lalu.

Sehingga, kata dia, tidak ada jadwal, tatib hingga persyaratan calon ketua umum sehingga yang punya hak bicara di kongres tahun 2020 disuruh keluar ruangan.

"Yang di dalam ruangan, mereka yang punya hak suara dan beberapa saat kemudian, terpilihlah AHY sebagai ketua umum secara aklamasi," kata Marzuki Alie.

Menurut Marzuki Alie, perubahan yang paling krusial dalam AD/ART adalah kewenangan majelis tinggi partai yang bertambah.

Baca Juga: Ungkit Sisi Lain Pilpres 2019, Irma Suryani Tagih Janji Ahmad Dhani Potong Kemaluan

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x