KPK Kumpulkan dan Lengkapi Bukti Dugaan Kasus Korupsi Program Rumah DP 0 Rupiah

- 9 Maret 2021, 11:30 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri jelaskan perkembangan penyidikan Kasus Korupsi Program Rumah DP 0 Rupiah.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri jelaskan perkembangan penyidikan Kasus Korupsi Program Rumah DP 0 Rupiah. /ANTARA/Benardy Ferdiansyah/

PR BEKASI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan kasus korupsi program rumah DP 0 rupiah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Program penyediaan rumah dengan uang muka atau down payment (DP) 0 rupiah merupakan salah satu program andalan Gubernur Anies Baswedan.

Gubernur Anies Baswedan menugaskan Sarana Jaya yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta untuk menjalankan kebijakan program rumah DP 0 rupiah.

Akan tetapi saat ini, KPK mengindikasi adanya kasus korupsi pengadaan tanah oleh BUMD DKI Jakarta di Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Kabar Korupsi 100 Miliar Miras DKI Seret Anies Baswedan, Simak Faktanya

Baca Juga: Disebut Miliki Banyak Kemiripan, Fans K-Pop Tuding Klip Musik Terbaru Young Lex Jiplak Video Lit

Baca Juga: Bongkar Alasan, Marzuki Alie: Moeldoko Bersedia Dukung KLB Usai Tahu Niatnya Kembalikan Marwah Partai Demokrat

Dalam keterangannya, Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan pihaknya masih terus mengumpulkan dan melengkapi bukti terkait dugaan korupsi pengadaan lahan untuk program rumah DP 0 rupiah Pemprov DKI Jakarta.

"Tim penyidik KPK saat ini masih terus mengumpulkan dan melengkapi bukti-bukti terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, tahun 2019," kata Ali Fikri dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Selasa, 9 Maret 2021.

Diberitakan sebelumnya, KPK melakukan penyidikan perkara dugaan korupsi pembelian lahan di beberapa lokasi, untuk Program Rumah DP 0 Rupiah Pemprov DKI Jakarta oleh BUMD DKI Jakarta.

Dari sembilan objek pembelian lahan yang diduga ada penggelembungan, salah satunya adalah pembelian tanah seluas 41.921 meter persegi, yang berada di kawasan Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, tahun 2019.

Baca Juga: Disinggung Soal Hubungan, Olla Ramlan Mengaku Pilih Diselingkuhi Daripada Dimadu

Dalam proses penyidikan sengkarut tanah ini, penyidik lembaga anti rasuah itu telah menetapkan empat pihak sebagai tersangka.

Mereka adalah Yoory Corneles Pinontoan selaku Dirut Sarana Jaya, Anja Runtuwene, dan Tommy Adrian.

Selain itu, penyidik juga menetapkan PT Adonara Propertindo selaku penjual tanah.

Diketahui, indikasi kerugian negara sebesar Rp100 miliar, terjadi karena ada selisih harga tanah Rp5.2 juta per meter persegi, dengan total pembelian Rp217.989.200.000.

Sementara dari total 9 kasus pembelian tanah yang dilaporkan ke KPK, terindikasi merugikan keuangan negara sekitar Rp1 triliun.

Baca Juga: Mbah Mijan Tanggapi Rumor Kaesang Pangarep Putuskan Felicia Karena Kena Pelet, Simak Penjelasannya

Atas perbuatannya, para tersangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah