Kritik Pemerintah Soal KLB Demokrat, Hendri Satrio: Kalau Disahkan, Mungkin Parpol Lain Bisa Diperlakukan Sam

- 10 Maret 2021, 19:00 WIB
Pengamat Politik Hendri Satrio mengapresiasi Kapolri Listyo Sigit terkait SE UU ITE.
Pengamat Politik Hendri Satrio mengapresiasi Kapolri Listyo Sigit terkait SE UU ITE. /Twitter/@satriohendri

Baca Juga: Darmizal Nangis Sesali Bantu SBY Jadi 'Diktator', Yan Harahap: Pembual Air Matanya Keluar Lewat Jidat 

Lalu, diketahui kini hasil dari KLB di Deli Serdang tersebut telah didaftarkan oleh Tim Hukum Partai Demokrat versi KLB ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada Selasa, 9 Januari 2021.

Terkait hal tersebut, AHY dengan tegas mengunggkapkan bahwa KLB Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumut tersebut, merupakan KLB yang abal-abal dan ilegal.

Karena kegiatan tersebut dilaksanakan tanpa mengikuti konstitusi Partai Demokrat yang berlaku.

"Ada yang katakan KLB tersebut bodong dan abal-abal, namun jelas ilegal dan inkonstitusional karena tidak sesuai dan tidak berdasarkan konstitusi Partai Demokrat," kata AHY dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu, 6 Maret 2021.

Baca Juga: Rekan Aprilia Manganang di Timnas Voli Putri Buka Suara: Kamu Sudah Memilih, Aku Bangga Denganmu 

Lebih lanjut dia menjelaskan, Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat yang merupakan konstitusi partai telah disahkan pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

AHY mengatakan, dalam konstitusi partai dijelaskan bahwa penyelenggaraan KLB harus disetujui dan didukung minimal 2/3 DPD Partai Demokrat, setengah jumlah DPC Demokrat, dan harus disetujui Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat. Sementara itu, tiga klausul tersebut tidak dipenuhi para peserta KLB.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah