PR BEKASI - Kisruh yang tengah terjadi di dalam Partai Demokrat belum ada penyelesaian hingga kini.
Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko ditetapkan sebagai Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat.
Ketetapan tersebut diputuskan melalui Kongres Luar Biasa (KLB) yang diselenggarakan di Deli Serdang, Sumatera Utara pada beberapa waktu lalu.
Sehingga, saat ini Partai Demokrat tengah terbelah menjadi dua kubu yakni, kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan kubu Moeldoko.
Kisruh pada kedua kubu tersebut semakin memanas hingga sejumlah tokoh politik ikut menanggapi.
Tak terima dengan hasil KLB, kubu AHY menunjuk Bambang Widjojanto (BW) sebagai kuasa hukum untuk melakukan gugatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra menyampaikan, pihaknya menunjuk setidaknya 13 kuasa hukum untuk melakukan gugatan melawan hukum ke PN Jakarta Pusat.
Diketahui, dari 13 kuasa hukum di antaranya ada Bambang Widjojanto, Abdul Fickar Hadjar, Aura Akhman, Donal Fariz, Mehbob, dan Muhajir.
Kemudian ada Rony E. Hutahaean, Iskandar Sonhadji, Budi Setyanto, Boedhi Widjarjajo, Diana Fauziah, Yandri Sudarso, dan Reinhard R. Silaban, sebagaimana diberitakan Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul, "Gugat KLB Moeldoko di PN Jakpus, AHY Tunjuk Bambang Widjojanto Jadi Kuasa Hukum Partai Demokrat".
Kesemua 13 Kuasa Hukum tersebut tergabung ke dalam 'Tim Pembela Demokrasi' yang ditunjuk berdasarkan surat kuasa yang ditandatangani Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Ketua Umum Partai Demokrat dan Teuku Riefky Harsya sebagai Sekretaris Jenderal Partai Demokrat.
Namun Herzaky Mahendra Putra masih enggan memberikan keterangan lebih detil terkait gugatan melawan hukum tersebut ditujukan kepada siapa.
"Kita tujukan kepada mereka yang melakukan perbuatan melanggar hukum," kata Herzaky Mahendra Putra saat ditemui di DPP Partai Demokrat, Jumat, 12 Maret 2021.
Tim Pikiran-Rakyat.com melihat Herzaky dan 13 kuasa hukum Partai Demokrat berangkat ke PN Jakarta Pusat sekira pukul 9.47 WIB.
Herzaky kemudian mengenalkan ke-13 kuasa hukum yang di bawanya untuk kemudian melakukan gugatan melawan hukum ke PN Jakarta Pusat.
Baca Juga: Gunung Merapi Kembali Muntahkan Guguran Awan Panas, BPPTKG: Status Merapi Masih Siaga
"Kuasa hukum kami ada 13 orang," katanya.*** (Amir Faisol/Pikiran-Rakyat.com)