Muak Terhadap Putusan KLB, Demokrat Kubu AHY Didampingi 13 Pengacara Gugat 10 Orang ke PN Jakarta Pusat

- 12 Maret 2021, 12:24 WIB
Partai Demokrat kubu AHY akan menggugat 10 orang terkait putusan KLB ke PN Jakarta Pusat didampingi oleh 13 pengacara.
Partai Demokrat kubu AHY akan menggugat 10 orang terkait putusan KLB ke PN Jakarta Pusat didampingi oleh 13 pengacara. /Restu Fadilah/Arahkata

PR BEKASI - Kisruh internal yang tengah terjadi di Partai Demokrat masih berlangsung.

Setelah ditetapkannya Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko sebagai Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat semakin memicu kontroversi.

Diketahui bahwa Moeldoko ditetapkan sebagai Ketum oleh Kongres Luar Biasa (KLB).

KLB diselenggarakan di Deli Serdang, Sumatera Utara pada beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Jelang Lamarannya, Atta Halilintar Dirundung Kesedihan Lantaran Orangtuanya Harus Jalani Operasi Besar

Baca Juga: Moeldoko 'Hilang' Pasca KLB, Syahrial Nasution: AHY Tampil di Garis Depan, Dia Sembunyi di Balik Bayangan

Baca Juga: Bocoran Sinopsis Ikatan Cinta Malam Ini: Aldebaran Kelabakan Lantaran Hasil Tes DNA Reyna Diketahui Nino

Sehingga, Partai Demokrat saat ini terbelah menjadi dua kubu yakni, kubu Moeldoko dan kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Tak terima dengan keputusan KLB, kubu AHY mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat hari ini, Jumat, 12 Maret 2021.

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x