PR BEKASI - Kisruh internal yang tengah terjadi di Partai Demokrat masih berlangsung.
Setelah ditetapkannya Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko sebagai Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat semakin memicu kontroversi.
Diketahui bahwa Moeldoko ditetapkan sebagai Ketum oleh Kongres Luar Biasa (KLB).
KLB diselenggarakan di Deli Serdang, Sumatera Utara pada beberapa waktu lalu.
Sehingga, Partai Demokrat saat ini terbelah menjadi dua kubu yakni, kubu Moeldoko dan kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Tak terima dengan keputusan KLB, kubu AHY mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat hari ini, Jumat, 12 Maret 2021.