Muak Terhadap Putusan KLB, Demokrat Kubu AHY Didampingi 13 Pengacara Gugat 10 Orang ke PN Jakarta Pusat

- 12 Maret 2021, 12:24 WIB
Partai Demokrat kubu AHY akan menggugat 10 orang terkait putusan KLB ke PN Jakarta Pusat didampingi oleh 13 pengacara.
Partai Demokrat kubu AHY akan menggugat 10 orang terkait putusan KLB ke PN Jakarta Pusat didampingi oleh 13 pengacara. /Restu Fadilah/Arahkata

"Karena sangat jelas melanggar uu parpol salah satunya pasal 26 bahwa kader yang telah diberhentikan atau dipecat tidak dapat membentuk kepengurusan atau parpol lagi yang sama dengan yang mereka dipecat itu uu parpol itu salah satu pasal saja yang disebutkan ada pasal-pasal lain," kata dia.

Tim Pikiran-Rakyat.com melihat Partai Demokrat dari kubu AHY dengan 13 kuasa hukumnya tiba di PN Jakarta Pusat 10.23 WIB, Jumat, 12 Maret 2021.

Setibanya di PN Jakarta Pusat, kubu AHY dengan kuasa hukumnya masih menunggu proses pendaftaran untuk kemudian melanjutkan gugatan mereka.

Diketahui bahwa 13 kuasa hukum dari Partai Demokrat tersebut di antaranya ada Bambang Widjojanto, Abdul Fickar Hadjar, Aura Akhman, Donal Fariz, Mehbob, dan Muhajir.

Kemudian ada Rony E. Hutahaean, Iskandar Sonhadji, Budi Setyanto, Boedhi Widjarjajo, Diana Fauziah, Yandri Sudarso, dan Reinhard R. Silaban.

Baca Juga: Penuhi Keinginan Vicky Prasetyo, Kalina Oktarani Siapkan Kue Pernikahan Bertema Gladiator Romawi

Kesemua 13 Kuasa Hukum tersebut tergabung dalam 'Tim Pembela Demokrasi' yang ditunjuk berdasarkan surat kuasa yang ditandatangani AHY sebagai Ketua Umum Partai Demokrat dan Teuku Riefky Harsya sebagai Sekretaris Jenderal Partai Demokrat.*** (Amir Faisol/Pikiran-Rakyatn.com)

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah