Muak Terhadap Putusan KLB, Demokrat Kubu AHY Didampingi 13 Pengacara Gugat 10 Orang ke PN Jakarta Pusat

- 12 Maret 2021, 12:24 WIB
Partai Demokrat kubu AHY akan menggugat 10 orang terkait putusan KLB ke PN Jakarta Pusat didampingi oleh 13 pengacara.
Partai Demokrat kubu AHY akan menggugat 10 orang terkait putusan KLB ke PN Jakarta Pusat didampingi oleh 13 pengacara. /Restu Fadilah/Arahkata

Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra, menyampaikan, pihaknya membawa 13 kuasa hukum ke PN Jakarta Pusat untuk melakukan gugatan melawan hukum kepada para terlapor.

Herzaky menyebutkan, setidaknya ada 10 orang yang menjadi tergugat dalam gugatan melawan hukum yang dilayangkan Partai Demokrat ke PN Jakarta Pusat.

Kata dia, dari 10 orang tersebut, tujuh di antaranya merupakan mantan kader Partai Demokrat yang dipecat lantaran terlibat dalam Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat (GPK-PD) yang kemudian melakukan Kongres luar biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara pada Jumat, 5 Maret 2021, lalu.

Baca Juga: Gunung Merapi Kembali Muntahkan Guguran Awan Panas, BPPTKG: Status Merapi Masih Siaga

Herzaky menyebutkan, pihaknya melakukan gugatan melawan hukum ke PN Jakarta Pusat terhadap 10 orang tersebut lantaran mereka diduga melanggar konstitusi partai yang diakui Negara.

"Mereka juga melanggar konstitusi negara UUD 45 pasal 1 karena Indonesia ini adalah negara hukum yang demokratis," kata Herzaky Mahendra Putra di PN Jakarta Pusat, Jumat, 12 Maret 2021.

Herzaky menyebutkan, pihaknya bersama dengan 13 kuasa hukum yang melakukan gugatan melawan hukum ke PN Jakarta Pusat berharap pengadilan menjadi benteng terakhir dalam memperjuangkan keadilan. Termasuk juga dalam menneggakkan keadilan dan kebenaran.

Dikatakannya, mereka para tergugat tersebut diduga melanggar uu parpol salah satunya pasal 26 bahwa kader yang telah diberhentikan atau dipecat tidak dapat membentuk kepengurusan atau partai polit yang sama.

"Di sini kami mencari keadilan karena ini juga melanggar terkait uu parpol," katanya, sebagaimana diberitakan Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul, "Didampingi 13 Pengacara, Demokrat Kubu AHY Gugat 10 Orang ke PN Jakarta Pusat".

Baca Juga: Kebohongan Kubu Moeldoko Terkuak, Jhoni Allen Akui Sedikit Lengah dan Tengah Perbaiki Berkas-berkas

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah