Muak Terhadap Putusan KLB, Demokrat Kubu AHY Didampingi 13 Pengacara Gugat 10 Orang ke PN Jakarta Pusat

- 12 Maret 2021, 12:24 WIB
Partai Demokrat kubu AHY akan menggugat 10 orang terkait putusan KLB ke PN Jakarta Pusat didampingi oleh 13 pengacara.
Partai Demokrat kubu AHY akan menggugat 10 orang terkait putusan KLB ke PN Jakarta Pusat didampingi oleh 13 pengacara. /Restu Fadilah/Arahkata

PR BEKASI - Kisruh internal yang tengah terjadi di Partai Demokrat masih berlangsung.

Setelah ditetapkannya Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko sebagai Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat semakin memicu kontroversi.

Diketahui bahwa Moeldoko ditetapkan sebagai Ketum oleh Kongres Luar Biasa (KLB).

KLB diselenggarakan di Deli Serdang, Sumatera Utara pada beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Jelang Lamarannya, Atta Halilintar Dirundung Kesedihan Lantaran Orangtuanya Harus Jalani Operasi Besar

Baca Juga: Moeldoko 'Hilang' Pasca KLB, Syahrial Nasution: AHY Tampil di Garis Depan, Dia Sembunyi di Balik Bayangan

Baca Juga: Bocoran Sinopsis Ikatan Cinta Malam Ini: Aldebaran Kelabakan Lantaran Hasil Tes DNA Reyna Diketahui Nino

Sehingga, Partai Demokrat saat ini terbelah menjadi dua kubu yakni, kubu Moeldoko dan kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Tak terima dengan keputusan KLB, kubu AHY mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat hari ini, Jumat, 12 Maret 2021.

Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra, menyampaikan, pihaknya membawa 13 kuasa hukum ke PN Jakarta Pusat untuk melakukan gugatan melawan hukum kepada para terlapor.

Herzaky menyebutkan, setidaknya ada 10 orang yang menjadi tergugat dalam gugatan melawan hukum yang dilayangkan Partai Demokrat ke PN Jakarta Pusat.

Kata dia, dari 10 orang tersebut, tujuh di antaranya merupakan mantan kader Partai Demokrat yang dipecat lantaran terlibat dalam Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat (GPK-PD) yang kemudian melakukan Kongres luar biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara pada Jumat, 5 Maret 2021, lalu.

Baca Juga: Gunung Merapi Kembali Muntahkan Guguran Awan Panas, BPPTKG: Status Merapi Masih Siaga

Herzaky menyebutkan, pihaknya melakukan gugatan melawan hukum ke PN Jakarta Pusat terhadap 10 orang tersebut lantaran mereka diduga melanggar konstitusi partai yang diakui Negara.

"Mereka juga melanggar konstitusi negara UUD 45 pasal 1 karena Indonesia ini adalah negara hukum yang demokratis," kata Herzaky Mahendra Putra di PN Jakarta Pusat, Jumat, 12 Maret 2021.

Herzaky menyebutkan, pihaknya bersama dengan 13 kuasa hukum yang melakukan gugatan melawan hukum ke PN Jakarta Pusat berharap pengadilan menjadi benteng terakhir dalam memperjuangkan keadilan. Termasuk juga dalam menneggakkan keadilan dan kebenaran.

Dikatakannya, mereka para tergugat tersebut diduga melanggar uu parpol salah satunya pasal 26 bahwa kader yang telah diberhentikan atau dipecat tidak dapat membentuk kepengurusan atau partai polit yang sama.

"Di sini kami mencari keadilan karena ini juga melanggar terkait uu parpol," katanya, sebagaimana diberitakan Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul, "Didampingi 13 Pengacara, Demokrat Kubu AHY Gugat 10 Orang ke PN Jakarta Pusat".

Baca Juga: Kebohongan Kubu Moeldoko Terkuak, Jhoni Allen Akui Sedikit Lengah dan Tengah Perbaiki Berkas-berkas

"Karena sangat jelas melanggar uu parpol salah satunya pasal 26 bahwa kader yang telah diberhentikan atau dipecat tidak dapat membentuk kepengurusan atau parpol lagi yang sama dengan yang mereka dipecat itu uu parpol itu salah satu pasal saja yang disebutkan ada pasal-pasal lain," kata dia.

Tim Pikiran-Rakyat.com melihat Partai Demokrat dari kubu AHY dengan 13 kuasa hukumnya tiba di PN Jakarta Pusat 10.23 WIB, Jumat, 12 Maret 2021.

Setibanya di PN Jakarta Pusat, kubu AHY dengan kuasa hukumnya masih menunggu proses pendaftaran untuk kemudian melanjutkan gugatan mereka.

Diketahui bahwa 13 kuasa hukum dari Partai Demokrat tersebut di antaranya ada Bambang Widjojanto, Abdul Fickar Hadjar, Aura Akhman, Donal Fariz, Mehbob, dan Muhajir.

Kemudian ada Rony E. Hutahaean, Iskandar Sonhadji, Budi Setyanto, Boedhi Widjarjajo, Diana Fauziah, Yandri Sudarso, dan Reinhard R. Silaban.

Baca Juga: Penuhi Keinginan Vicky Prasetyo, Kalina Oktarani Siapkan Kue Pernikahan Bertema Gladiator Romawi

Kesemua 13 Kuasa Hukum tersebut tergabung dalam 'Tim Pembela Demokrasi' yang ditunjuk berdasarkan surat kuasa yang ditandatangani AHY sebagai Ketua Umum Partai Demokrat dan Teuku Riefky Harsya sebagai Sekretaris Jenderal Partai Demokrat.*** (Amir Faisol/Pikiran-Rakyatn.com)

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah