PR BEKASI – Penghapusan limbah batu bara dari kategori limbah berbahaya dan beracun (B3) oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan cepat menuai pro-kontra di media sosial.
Di twitter pro-kontra penghapusan B3 terjadi setelah akun @TrenAsia_Org membagikan utas tentang penghapusan batu bara tersebut yang mendapatkan 11 ribu likes dari pengguna.
Menurut mereka, hal tersebut ditetapkan oleh Presiden dalam peraturan Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dalam utas tersebut, pihak yang kontra mengatakan bahwa limbah batu bara merupakan limbah B3 dan seharusnya tidak dikeluarkan dari kategori B3.
Baca Juga: Kemungkinan Kolaborasi Tesla Dan Tata Motors Muncul ke Permukaan, Diskusi Tahap Awal Telah Dimulai
Baca Juga: AHY Dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Darmizal, Husin Shihab: Makin Berat Aja Nih
Sementara yang pro bahwa hal tersebut pasti dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai faktor.
Menurut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menegaskan pengkategorian limbah abu batu bara dari pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) sebagai bukan bahan berbahaya dan beracun atau non-B3, telah sesuai dengan dasar saintifik.