Bahaya Batu Bara Dihapus dari Limbah B3, KLHK: Keputusan Kami Bukan karena Dipaksa Orang

- 13 Maret 2021, 20:27 WIB
Tangkapan layar - Sekretaris Ditjen PSLB3 KLHK Sayid Muhadhar (kanan) dan Direktur Verifikasi Pengelolaan Limbah B3 dan Non-B3 KLHK Achmad Gunawan Widjaksono dalam konferensi pers KLHK di Jakarta, Jumat 12 Maret 2021.
Tangkapan layar - Sekretaris Ditjen PSLB3 KLHK Sayid Muhadhar (kanan) dan Direktur Verifikasi Pengelolaan Limbah B3 dan Non-B3 KLHK Achmad Gunawan Widjaksono dalam konferensi pers KLHK di Jakarta, Jumat 12 Maret 2021. /ANTARA/Prisca Triferna/ANTARA

PR BEKASI – Penghapusan limbah batu bara dari kategori limbah berbahaya dan beracun (B3) oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan cepat menuai pro-kontra di media sosial.

Di twitter pro-kontra penghapusan B3 terjadi setelah akun @TrenAsia_Org membagikan utas tentang penghapusan batu bara tersebut yang mendapatkan 11 ribu likes dari pengguna.

Menurut mereka, hal tersebut ditetapkan oleh Presiden dalam peraturan Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dalam utas tersebut, pihak yang kontra mengatakan bahwa limbah batu bara merupakan limbah B3 dan seharusnya tidak dikeluarkan dari kategori B3.

Baca Juga: Kemungkinan Kolaborasi Tesla Dan Tata Motors Muncul ke Permukaan, Diskusi Tahap Awal Telah Dimulai

Baca Juga: Anggap Refly Harun 'Barisan Sakit Hati' ke Megawati, Ruhut Sitompul: Hati-hati Bisa Masuk RS Jiwa Grogol

Baca Juga: AHY Dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Darmizal, Husin Shihab: Makin Berat Aja Nih 

Sementara yang pro bahwa hal tersebut pasti dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai faktor.

Menurut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menegaskan pengkategorian limbah abu batu bara dari pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) sebagai bukan bahan berbahaya dan beracun atau non-B3, telah sesuai dengan dasar saintifik.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x