"Kita lihat di Pasal 455, setiap orang yang menghasilkan limbah non-B3 wajib melakukan penyimpanan terhadap limbah non-B3 yang dihasilkannya sebelum dilakukan pengelolaan lebih lanjut," katanya.
Di pasal 460 juga menegaskan bahwa pemanfaatan limbah B3 harus dilakukan dengan mempertimbangkan ketersediaan teknologi, standar produk, dan baku mutu lingkungan hidup.
Menurut data KLHK pada 2020, 13 unit PLTU di Pulau Jawa telah menghasilkan 2.222.408,44 ton FABA, 13 unit di Pulau Sumatra 436.043,75 ton, enam unit di Kalimantan 136.880,88 ton, lima unit di Sulawesi 79.168,67 ton, empat unit di Nusa Tenggara 35.622,08 ton, dan satu unit di Maluku dan Papua masing-masing menghasilkan 6.057,40 ton dan 1.534,76 ton.***