Bahaya Batu Bara Dihapus dari Limbah B3, KLHK: Keputusan Kami Bukan karena Dipaksa Orang

- 13 Maret 2021, 20:27 WIB
Tangkapan layar - Sekretaris Ditjen PSLB3 KLHK Sayid Muhadhar (kanan) dan Direktur Verifikasi Pengelolaan Limbah B3 dan Non-B3 KLHK Achmad Gunawan Widjaksono dalam konferensi pers KLHK di Jakarta, Jumat 12 Maret 2021.
Tangkapan layar - Sekretaris Ditjen PSLB3 KLHK Sayid Muhadhar (kanan) dan Direktur Verifikasi Pengelolaan Limbah B3 dan Non-B3 KLHK Achmad Gunawan Widjaksono dalam konferensi pers KLHK di Jakarta, Jumat 12 Maret 2021. /ANTARA/Prisca Triferna/ANTARA

"Kita lihat di Pasal 455, setiap orang yang menghasilkan limbah non-B3 wajib melakukan penyimpanan terhadap limbah non-B3 yang dihasilkannya sebelum dilakukan pengelolaan lebih lanjut," katanya.

Di pasal 460 juga menegaskan bahwa pemanfaatan limbah B3 harus dilakukan dengan mempertimbangkan ketersediaan teknologi, standar produk, dan baku mutu lingkungan hidup.

Menurut data KLHK pada 2020, 13 unit PLTU di Pulau Jawa telah menghasilkan 2.222.408,44 ton FABA, 13 unit di Pulau Sumatra 436.043,75 ton, enam unit di Kalimantan 136.880,88 ton, lima unit di Sulawesi 79.168,67 ton, empat unit di Nusa Tenggara 35.622,08 ton, dan satu unit di Maluku dan Papua masing-masing menghasilkan 6.057,40 ton dan 1.534,76 ton.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah