Bahaya Batu Bara Dihapus dari Limbah B3, KLHK: Keputusan Kami Bukan karena Dipaksa Orang

- 13 Maret 2021, 20:27 WIB
Tangkapan layar - Sekretaris Ditjen PSLB3 KLHK Sayid Muhadhar (kanan) dan Direktur Verifikasi Pengelolaan Limbah B3 dan Non-B3 KLHK Achmad Gunawan Widjaksono dalam konferensi pers KLHK di Jakarta, Jumat 12 Maret 2021.
Tangkapan layar - Sekretaris Ditjen PSLB3 KLHK Sayid Muhadhar (kanan) dan Direktur Verifikasi Pengelolaan Limbah B3 dan Non-B3 KLHK Achmad Gunawan Widjaksono dalam konferensi pers KLHK di Jakarta, Jumat 12 Maret 2021. /ANTARA/Prisca Triferna/ANTARA

Hal itu diungkap Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun (PSLB3) KLHK Rosa Vivien Ratnawati dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Jumat 13 Maret 2021.

"KLHK ketika mengambil kebijakan atau keputusan tidak ada karena dipaksa orang,” kata Rosa seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Sabtu, 13 Maret 2021.

“Kami sebagai instansi teknis pasti punya alasan saintifik, jadi semua itu berdasarkan scientific based knowledge," sambungnya.

Baca Juga: Pemprov DKI Raih Penghargaan dari BNPB, Musni Umar: Ini 'Hadiah' bagi Para Pembenci Anies Baswedan 

Ia menjelaskan pengkategorian fly ash dan bottom ash (FABA) dari proses pembakaran batu bara yang menggunakan sistem pembakaran pulverized coal atau chain grate stoker seperti di PLTU menjadi limbah non-B3 karena pembakarannya sudah dilakukan dengan temperatur tinggi.

Hal itu menjadikan karbon dalam FABA hasil dari PLTU menjadi minimum dan lebih stabil saat disimpan.

Alasan itulah yang menjadikan FABA dari hasil pembakaran pulverized coal atau chain grate stoker dapat dimanfaatkan sebagai bahan bangunan dan substitusi material.

Sementara itu, limbah yang dihasilkan oleh fasilitas dengan fasilitas stoker boiler atau tungku industri masih masuk dalam kategori B3 dengan kode B409 untuk fly ash atau abu terbang dan B410 untuk bottom ash atau abu padat.

Sekretaris Ditjen PSLB3 KLHK Sayid Muhadhar menegaskan pengelolaan FABA telah diatur dengan ketat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan.

Baca Juga: Tolak Jabatan di Kabinet SBY saat Ditawari Ani Yudhoyono, Marzuki Alie: Biarkan Saya Besarkan Partai Demokrat 

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah