PR BEKASI - Wacana emandemen Undang-Undang Dasar 1945 dan Presiden boleh menjabat selama 3 periode semakin mencuat ke publik.
Hal tersebut menjadi sorotan eh sejumlah pihak termasuk tokoh politik baru-baru ini.
Sejumlah pihak menilai bahwa amandemen UUD 1945 untuk saat ini belum diperlukan.
Begitu juga dengan wacana Presiden yang boleh menjabat selama 3 periode.
Baca Juga: Hari Raya Nyepi, Bandara I Gusti Ngurah Rai Ditutup Sementara Hari Ini
Hal yang sama juga diungkapkan oleh Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat, Kamhar Lakumani.
Ia menolak terkait wacana masa jabatan presiden yang dapat memimpin hingga tiga periode.
Menurutnya saat ini tidak ada kebutuhan mendesak hingga wacana tersebut harus dilakukan, sebagaimana diberitakan Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul, "Demokrat: Tak Ada Urgensi Amandemen UUD 1945, Apalagi Hanya untuk Masa Jabatan Presiden 3 Periode".