PR BEKASI - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid angkat bicara terkait mencuatnya isu akan adanya amandemen UUD 1945 untuk memperpanjang masa jabatan presiden menjadi tiga periode.
Hidayat Nur Wahid menegaskan bahwa tidak ada agenda untuk mengamendemen kembali UUD 1945, apalagi menambah masa jabatan presiden menjadi tiga periode.
Hidayat Nur Wahid menjelaskan, sampai saat ini, belum ada satu pun pihak yang mengusulkan adanya amandemen UUD 1945.
Baca Juga: Colek Jokowi dan AHY, Arief Poyuono: Cita-citaku Jadi Presiden RI, Tapi Gak Berani Ambil Alih Partai
"Sampai hari ini, belum ada satu pun usulan secara legal dan formal, baik dari Istana, individu, maupun anggota MPR, yang mengusulkan ke pimpinan MPR untuk mengubah UUD1945, untuk memperpanjang masa jabatan presiden menjadi tiga periode," kata Hidayat Nur Wahid, Senin, 15 Maret 2021, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.
Hidayat Nur Wahid menjelaskan bahwa sebagian besar pimpinan MPR dari berbagai fraksi sudah secara terbuka menyatakan tidak ada agenda amendemen UUD 1945 untuk memperpanjang masa jabatan presiden menjadi tiga periode.
Politikus PKS itu menegaskan, hal itu merupakan komitmen pimpinan MPR untuk menjaga amanat reformasi dengan melaksanakan Pasal 7 UUD 1945.
Pasal 7 UUD 1945 menyatakan bahwa masa jabatan presiden dan wakil presiden selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
"Itu merupakan sikap kolektif pimpinan MPR untuk menjaga amanat reformasi, agar tidak terulang kondisi politik yang tidak demokratis, karena masa jabatan presiden yang berkepanjangan seperti pada masa Orde Baru," tutur Hidayat Nur Wahid.
Hidayat Nur Wahid menduga, munculnya isu soal wacana masa jabatan presiden tiga periode adalah agar Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Joko Widodo (Jokowi) bisa maju kembali pada Pilpres 2024 mendatang.
Baca Juga: Amien Rais Duga Ada Skenario 'Presiden 3 Periode', Tjahjo Kumolo: Jangan Jumpalitan Politik Sendiri
Menurutnya, apabila wacana masa jabatan presiden tiga periode benar-benar ada, maka perlu dikritisi dan ditolak, karena tidak sesuai dengan UUD 1945 dan amanat reformasi.
Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menolak adanya amandemen UUD 1945 dan wacana masa jabatan presiden tiga periode pada 2019 lalu.
Jokowi lantas menyebut bahwa pihak-pihak yang mengusulkan amandemen UUD 1945 untuk memperpanjang masa jabatan presiden menjadi tiga periode adalah orang-orang yang ingin cari muka atau menjerumuskannya.
Diketahui, perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode hanya bisa dilakukan dengan adanya amendemen UUD 1945, atas usulan sekurang-kurangnya sepertiga anggota MPR, yang diajukan secara formal dan tertulis.
Presiden juga tidak memiliki hak konstitusional untuk meminta MPR menyelenggarakan sidang istimewa untuk mengamendemen UUD 1945 guna memperpanjang masa jabatannya.***