PR BEKASI - Juru Bicara (Jubir) Presiden, Fadjroel Rachman telah membantah pernyataan mantan Ketua MPR RI Amien Rais yang menyebut Jokowi sedang melakukan upaya agar masa jabatan presiden dapat menjadi tiga periode.
Fadjroel Rachman menegaskan bahwa presiden teguh mengacu kepada UUD 1945 yang menjelaskan bahwa masa jabatan seorang presiden paling maksimal yaitu dua periode.
“Presiden @jokowi Tegak Lurus UUD 1945, Masa Jabatan Presiden 2 Periode,” ucap Fadjroel Rachman, melalui akun Twitter pribadinya @fadjroeL, Senin, 15 Maret 2021.
Sebagai informasi, UUD 1945 Pasal 7 menjelaskan bahwa Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
Baca Juga: Tren Tato Bertema Anti Kudeta Myanmar Meningkat, Mulai Salam Tiga Jari - Wajah Aung San Suu Kyi
Baca Juga: Pernah Bersedia Jadi Penjamin Kebebasan HRS, Fadli Zon: Kasus Habib Rizieq Itu Sumir
Menanggapi pernyataan Jubir Jokowi tersebut, mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah berterima kasih atas adanya klarifikasi dari pihak istana terkait isu masa jabatan presiden 3 periode ini.
Akan tetapi, Febri Diansyah juga turut memberi saran agar sebaiknya Jokowi dapat memberi pernyataan secara langsung menanggapi tudingan yang menyebut orang nomor satu di Indonesia tersebut sedang berupaya mengubah masa jabatan presiden menjadi tiga periode.