PR BEKASI - Deputi Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Ricky Kurniawan, mengunggah bukti yang menunjukkan bahwa pada 2020, salah satu penggagas Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang yakni Max Sopacua, sudah keluar dari Partai Demokrat.
Disampaikan Rocky Kurniawan, setelah Max Sopacua resmi keluar, dia resmi menjadi pengurus Partai Era Masyarakat Sejahtera (Emas).
"Inilah bukti jika Max Sopacua pada tahun 2020 telah keluar dari Demokrat, dan resmi menjadi pengurus partai Emas," cuitnya, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari akun Twitter @RicKY_KCh pada Selasa, 16 Maret 2021.
Akan tetapi, pada 2021, Max Sopacua telah menjadi salah satu inisiator KLB dari Partai Demokrat, yang memenangkan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko.
Baca Juga: Arkeolog Arab Saudi Temukan Jalur Kuno yang Digunakan Jamaah di Iran Menuju Makkah
"Lalu tahun 2021 menjadi inisiator KLB abal-abal. Buang yang palsu," kicau Ricky Kurniawan.
Cuitan dari Ricky tersebut disertai dengan video pernyataan yang dikeluarkan oleh Max Sopacua.
Inilah bukti jika Max Sopacua pada tahun 2020 telah keluar dari Demokrat, dan resmi menjadi pengurus partai Emas. Lalu tahun 2021 menjadi inisiator KLB abal-abal. pic.twitter.com/cGc7D26zS4" Buang yang palsu #DemokratBersamaAHY— Berkoalisi Dengan Rakyat {RicKY Kurniawan} (@RicKY_KCh) March 15, 2021
Dalam video tersebut, Max menyatakan kalau dia secara resmi telah meninggalkan Partai Demokrat dan beralih menjadi bagian dari Partai Emas.
"Saya secara resmi meninggalkan Partai Demokrat dan beralih menjadi bagian dari Partai Emas pimpinan Ibu Hasnaeni," ujar Max.
Bahkan, dalam video itu Max menandai dirinya yang meninggalkan Partai Demokrat dengan menanggalkan jaket Partai Demokrat yang dipakainya.
"Hari ini saya tandai dengan melepaskan jaket yang saya pakai ini," ucapnya.
Sementara itu, sidang perdana gugatan yang dilayangkan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat terhadap 10 politisi penggagas KLB di Sibolangit akan dilaksanakan pada 30 Maret 2021.
Nama-nama yang menjadi tergugat tersebut adalah Yus Sudarso, Syofwatillah Mohzaib, Max Sopacua, Achmad Yahya, Darmizal, Marzuki Alie, Tri Julianto, Supandi R. Sugondo, Boyke Novrizon, dan Jhoni Allen Marbun.
Gugatan terdaftar di PN Jakarta Pusat dengan nomor registrasi 172/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst.
Di dalam gugatannya, penggugat meminta majelis hakim menyatakan dan menetapkan bahwa para penggugat tidak memiliki dasar hukum untuk melaksanakan aktivitas apapun yang mengatasnamakan Partai Demokrat, termasuk KLB Partai Demokrat.
Mereka juga ingin majelis hakim menetapkan kalau KLB di Sibolangit dan hasil dari KLB tersebut dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.***