View this post on Instagram
"Komentar tersebut sangat mencederai KPU, Bawaslu, TNI, Polri, dan seluruh masyarakat Kota Solo yang telah menyelenggarakan Pilkada langsung sesuai UUD 1945," katanya.
Ade mengatakan tim polisi virtual telah berkonsultasi dengan ahli bahasa, ahli pidana, dan ahli ITE sebelum menangkap AM.
Tak hanya itu, tim polisi virtual juga telah menghubungi AM melalui Direct Message (DM) di Instagramnya.
Namun, netizen nampaknya tak terima AM ditangkap polisi virtual hanya karena ucapannya tersebut.
Hal tersebut terlihat dari kolom komentar video di Instagram tersebut yang memiliki nada serupa, yakni netizen heran mengapa komentar semacam itu bisa membuat AM ditangkap oleh polisi virtual.
Netizen pemilik akun @instarendra heran ucapan AM tersebut masuk delik aduan yang berarti Gibran lah menurutnya yang melapor dan merasa tersinggung.
"Kaya gini masuk delik aduan pak? Artinya yg bersangkutan merasa tersinggung dan lapor?," tulisnya.