Pandangan dalam ajaran agama Islam sangat keras bahwa ilmu sihir atau santet masuk ke dalam kategori musyrik.
Hal tersebut juga tercantum dalam kitab suci Al Quran Surah Annisa ayat 48 yang mengisyaratkan bahwa pelaku santet dosanya tidak diampuni Allah SWT.
Perbuatan santet itu tentu tidak boleh dilakukan, karena mereka menyembah jin, setan maupun perdukunan.
Baca Juga: Peneliti Bingung Hilangnya Sebagian Besar Air di Planet Mars
Allah SWT pun melaknat perbuatan tersebut karena telah menyekutukan Allah SWT dengan makhluk lain.
Bahkan, Akhmad Khudori mengatakan MUI Pusat sudah mengeluarkan fatwa haram perbuatan santet dan perdukunan.
"Kita minta perbuatan santet itu tidak diajarkan karena mereka menyembah ke jin dan setan," katanya menjelaskan.
Menurut dia, ilmu sihir berkembang bukan hanya di Banten saja, tetapi di semua daerah ada, karena dulu masyarakat Indonesia menganut kepercayaan animisme.
Umumnya, kata dia, pengertian bahasa santet itu melukai, menyakiti, bercerai-berainya suami-istri hingga membunuh dengan cara kekuatan gaib.
Oleh karena itu, Sultan Hasanudin Banten memerangi pelaku sihir atau santet,sebab perbuatan mereka musyrik dengan mempercayai jin dan setan.