PR BEKASI – Saat ini diketahui sedang marak konten di media sosial yang bertemakan santet.
Namun, masih banyak masyarakat Indonesia khususnya umat Muslim yang masih belum mengetahui hukum melakukan santet dalam Islam.
Diketahui, santet merupakan perbuatan yang masuk ke dalam kategori musryik sehingga Allah SWT tidak akan mengampuni dosa orang yang melakukan santet.
Hal tersebut dikatakan oleh Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak, KH Akhmad Khudori saat ditemui di Pondok Pesantren Al Abror Kabupaten Lebak, Banten pada Kamis, 18 Maret 2021.
Baca Juga: Kantongi Identitas Pemeran Video Syur 3 Menit 18 Detik di Hotel Bogor, Polda Jabar Bentuk Tim Khusus
Baca Juga: Tunggal Putri Turki Neslihan Yigit Satu Pesawat dengan Tim Indonesia, Tidak Kena WO?
Baca Juga: Sebut Tidak Ingin Dikibuli Lagi, Begini Alasan Amien Rais Bahas 3 Periode Presiden Jokowi
Dirinya pun menghimbau seluruh umat Muslim untuk tidak melaksanakan hal yang bersifat musryik.
"Kita sebagai umat Islam jangan sampai melakukan perbuatan musryik dengan menyembah selain Allah SWT," katanya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.