PR BEKASI - Sidang Habib Rizieq Shihab dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan telah digelar Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Jaksa penuntut umum mendakwa Habib Rizieq Shihab yang dinilai tidak patuh terhadap protokol kesehatan saat mendatangi pondok pesantren miliknya di kawasan Megamendung, kabupaten Bogor.
Dia juga didakwa telah menghalang-halangi petugas Covid-19.
Dakwaan tersebut disampaikan jaksa penuntut umum saat membacakan dakwaannya dalam persidangan kasus pelanggaran protokol kesehatan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Jumat 19 Maret 2021.
Baca Juga: Polisi Terima Teror Usai Tangkap 22 Terduga Teroris JI, Azis Syamsuddin Minta Waspadai Pengantin
Baca Juga: Alami Kelainan Medis Langka, Gadis di India Keluarkan Air Mata Darah Ketika Siklus Menstruasi
Baca Juga: Sebut Cap Partai Demokrat adalah SBY, Hendri Satrio: Tanpa SBY, Apalah Arti Seorang Moeldoko
"Tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat," tutur jaksa.
Jaksa menjelaskan, kasus ini bermula saat Habib Rizieq pulang dari Arab Saudi ke Indonesia.