Biarkan Pengikutnya Berkerumun di Megamendung, JPU Dakwa Habib Rizieq dengan Pasal Berlapis

- 20 Maret 2021, 06:20 WIB
Kerumunan yang terjadi saat penyambutan Habib Rizieq Shibab di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Kerumunan yang terjadi saat penyambutan Habib Rizieq Shibab di Megamendung, Bogor, Jawa Barat. /PMJ News

Seusai pulang ke rumahnya di Petamburan, tanpa menjalani masa isolasi mandiri, Habib Rizieq berangkat ke Megamendung, Kabupaten Bogor.

Lebih lanjut Jaksa mengatakan, pada 11 November 2020, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Bogor A Agus Ridallah menerima forward WhatsApp yang berisi ajakan menyambut kedatangan Habib Rizieq di jalan Gadog hingga ke Markaz Syariah Megamendung.

"Isinya berbunyi 'Gadog Puncak Cisarua Bogor sambut kedatangan Imam Besar umat Al Habib Muhammad Rizieq Bin Husein Shihab Jumat tanggal 13 November 2020 jam 08.00 pagi, titik Kumpul di masjid harakatul Jannah penuh sisi-sisi jalan dari Gadog sampai ke Markaz Syariah Megamendung sebarkan'," tuturnya.

Baca Juga: Hasil Drawing Perempat Final Liga Eropa: Arsenal dan MU Berpotensi Bertemu di Final 

Menurut jaksa, kedatangan Habib Rizieq ke Megamendung disambut oleh kurang lebih 3.000 orang.

Disebutkan, warga yang hadir tidak hanya berasal dari lingkungan pondok pesantren saja namun dari warga luar kota pun ikut.

"Setibanya terdakwa di Simpang Gadog Kabupaten Bogor hingga ke pondok pesantren miliknya tersebut, terdakwa telah disambut oleh lebih kurang 3.000 orang yang hadir," ucap jaksa.

"Baik yang datang dari lingkungan pondok pesantren itu sendiri maupun dari luar lingkungan pondok," katanya, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ News pada Jumat, 19 Maret 2021.

Jaksa menuturkan, Habib Rizieq tidak berupaya mengimbau agar masyarakat tidak berkerumun dan menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga: Ruhut Sitompul Sebut AHY Suka Fitnah, Ossy Dermawan: Miskin Harta Jauh Lebih Bermartabat dari Miskin Etika 

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah