Puluhan Simpatisan Habib Rizieq Ditangkap, Pihak Kepolisian Jelaskan Alasannya

- 19 Maret 2021, 21:00 WIB
Suasana gedung Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang digunakan sebagai tempat persidangan terdakwa Rizieq Shihab atas kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan, Jumat, 19 Mare 2021.
Suasana gedung Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang digunakan sebagai tempat persidangan terdakwa Rizieq Shihab atas kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan, Jumat, 19 Mare 2021. /ANTARA/Yogi Rachman/ANTARA

PR BEKASI - Ada sekitar 32 simpatisan Habib Rizieq Shihab yang diamankan polisi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Kombes Erwin Kurniawan selaku Kapolresto Jakarta Timur menjelaskan bahwa simpatisan itu tidak menerapkan protokol kesehatan (prokes) covid-19.

Para simpatisan melanggar prokes karena berkerumun di depan PN Jakarta Timur.

"Amanat Undang-ndang Protokol Kesehatan dan juga peraturan Gubernur di mana kita sudah mengimbau berkali-kali, lebih dari tiga kali," kata Erwin dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antara pada Jumat 19 Maret 2021.

Baca Juga: (Hoaks atau Fakta) Benarkah Gestur Finger Heart dengan Silangkan Ibu Jari dan Telunjuk adalah Simbol Salib?

Baca Juga: Soroti Aksi Anies Baswedan 'Jalan-jalan', Ferdinand Hutahaean: Kasihan Orang Ini, Kemana-mana Tak Dihormati

Baca Juga: Hasil Drawing Perempat Final Liga Champions: Dua Ulangan Partai Final yang Layak Dinanti 

Agenda sidang Habib Rizieq telah diumumkan sebelum-sebelumnya dan digelar melalui daring. Sidang digelar melalui daring karena untuk mencegah terjadinya pelanggaran prokes, terutama dari para pendukung dan simpatisan.

Para simpatisan dapat menyaksikan sidang tersebut melalui media sosial masing-masing. Tidak perlu datang langsung ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah