PR BEKASI - Ada sekitar 32 simpatisan Habib Rizieq Shihab yang diamankan polisi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Kombes Erwin Kurniawan selaku Kapolresto Jakarta Timur menjelaskan bahwa simpatisan itu tidak menerapkan protokol kesehatan (prokes) covid-19.
Para simpatisan melanggar prokes karena berkerumun di depan PN Jakarta Timur.
"Amanat Undang-ndang Protokol Kesehatan dan juga peraturan Gubernur di mana kita sudah mengimbau berkali-kali, lebih dari tiga kali," kata Erwin dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antara pada Jumat 19 Maret 2021.
Baca Juga: Hasil Drawing Perempat Final Liga Champions: Dua Ulangan Partai Final yang Layak Dinanti
Agenda sidang Habib Rizieq telah diumumkan sebelum-sebelumnya dan digelar melalui daring. Sidang digelar melalui daring karena untuk mencegah terjadinya pelanggaran prokes, terutama dari para pendukung dan simpatisan.
Para simpatisan dapat menyaksikan sidang tersebut melalui media sosial masing-masing. Tidak perlu datang langsung ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.