Namun, justru ikut bergabung dalam kerumunan dan membiarkan acara yang dihadirinya berlangsung selama 3 jam. Jaksa menilai perbuatan Habib Rizieq melanggar keputusan Bupati Bogor, Ade Yasin Munawaroh.
Keputusan tersebut terkait perpanjangan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Bogor.
"Sehingga perbuatan terdakwa telah melanggar keputusan Bupati tentang perpanjangan kelima pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar adaptasi Kebiasaan Baru menuju masyarakat sehat aman dan produktif di kota Bogor," tuturnya.
Atas perbuatanya, Habib Rizieq didakwa dengan pasal berlapis dalam kasus Megamendung.
Di antaranya Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan atau Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, atau Pasal 216 ayat (1) KUHP.***