Biarkan Pengikutnya Berkerumun di Megamendung, JPU Dakwa Habib Rizieq dengan Pasal Berlapis

- 20 Maret 2021, 06:20 WIB
Kerumunan yang terjadi saat penyambutan Habib Rizieq Shibab di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Kerumunan yang terjadi saat penyambutan Habib Rizieq Shibab di Megamendung, Bogor, Jawa Barat. /PMJ News

Namun, justru ikut bergabung dalam kerumunan dan membiarkan acara yang dihadirinya berlangsung selama 3 jam. Jaksa menilai perbuatan Habib Rizieq melanggar keputusan Bupati Bogor, Ade Yasin Munawaroh.

Keputusan tersebut terkait perpanjangan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Bogor.

"Sehingga perbuatan terdakwa telah melanggar keputusan Bupati tentang perpanjangan kelima pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar adaptasi Kebiasaan Baru menuju masyarakat sehat aman dan produktif di kota Bogor," tuturnya.

Atas perbuatanya, Habib Rizieq didakwa dengan pasal berlapis dalam kasus Megamendung.

Di antaranya Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan atau Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, atau Pasal 216 ayat (1) KUHP.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah