Biarkan Pengikutnya Berkerumun di Megamendung, JPU Dakwa Habib Rizieq dengan Pasal Berlapis

- 20 Maret 2021, 06:20 WIB
Kerumunan yang terjadi saat penyambutan Habib Rizieq Shibab di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Kerumunan yang terjadi saat penyambutan Habib Rizieq Shibab di Megamendung, Bogor, Jawa Barat. /PMJ News

PR BEKASI - Sidang Habib Rizieq Shihab dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan telah digelar Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Jaksa penuntut umum mendakwa Habib Rizieq Shihab yang dinilai tidak patuh terhadap protokol kesehatan saat mendatangi pondok pesantren miliknya di kawasan Megamendung, kabupaten Bogor.

Dia juga didakwa telah menghalang-halangi petugas Covid-19.

Dakwaan tersebut disampaikan jaksa penuntut umum saat membacakan dakwaannya dalam persidangan kasus pelanggaran protokol kesehatan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Jumat 19 Maret 2021.

Baca Juga: Polisi Terima Teror Usai Tangkap 22 Terduga Teroris JI, Azis Syamsuddin Minta Waspadai Pengantin

Baca Juga: Alami Kelainan Medis Langka, Gadis di India Keluarkan Air Mata Darah Ketika Siklus Menstruasi

Baca Juga: Sebut Cap Partai Demokrat adalah SBY, Hendri Satrio: Tanpa SBY, Apalah Arti Seorang Moeldoko 

"Tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat," tutur jaksa.

Jaksa menjelaskan, kasus ini bermula saat Habib Rizieq pulang dari Arab Saudi ke Indonesia.

Seusai pulang ke rumahnya di Petamburan, tanpa menjalani masa isolasi mandiri, Habib Rizieq berangkat ke Megamendung, Kabupaten Bogor.

Lebih lanjut Jaksa mengatakan, pada 11 November 2020, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Bogor A Agus Ridallah menerima forward WhatsApp yang berisi ajakan menyambut kedatangan Habib Rizieq di jalan Gadog hingga ke Markaz Syariah Megamendung.

"Isinya berbunyi 'Gadog Puncak Cisarua Bogor sambut kedatangan Imam Besar umat Al Habib Muhammad Rizieq Bin Husein Shihab Jumat tanggal 13 November 2020 jam 08.00 pagi, titik Kumpul di masjid harakatul Jannah penuh sisi-sisi jalan dari Gadog sampai ke Markaz Syariah Megamendung sebarkan'," tuturnya.

Baca Juga: Hasil Drawing Perempat Final Liga Eropa: Arsenal dan MU Berpotensi Bertemu di Final 

Menurut jaksa, kedatangan Habib Rizieq ke Megamendung disambut oleh kurang lebih 3.000 orang.

Disebutkan, warga yang hadir tidak hanya berasal dari lingkungan pondok pesantren saja namun dari warga luar kota pun ikut.

"Setibanya terdakwa di Simpang Gadog Kabupaten Bogor hingga ke pondok pesantren miliknya tersebut, terdakwa telah disambut oleh lebih kurang 3.000 orang yang hadir," ucap jaksa.

"Baik yang datang dari lingkungan pondok pesantren itu sendiri maupun dari luar lingkungan pondok," katanya, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ News pada Jumat, 19 Maret 2021.

Jaksa menuturkan, Habib Rizieq tidak berupaya mengimbau agar masyarakat tidak berkerumun dan menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga: Ruhut Sitompul Sebut AHY Suka Fitnah, Ossy Dermawan: Miskin Harta Jauh Lebih Bermartabat dari Miskin Etika 

Namun, justru ikut bergabung dalam kerumunan dan membiarkan acara yang dihadirinya berlangsung selama 3 jam. Jaksa menilai perbuatan Habib Rizieq melanggar keputusan Bupati Bogor, Ade Yasin Munawaroh.

Keputusan tersebut terkait perpanjangan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Bogor.

"Sehingga perbuatan terdakwa telah melanggar keputusan Bupati tentang perpanjangan kelima pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar adaptasi Kebiasaan Baru menuju masyarakat sehat aman dan produktif di kota Bogor," tuturnya.

Atas perbuatanya, Habib Rizieq didakwa dengan pasal berlapis dalam kasus Megamendung.

Di antaranya Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan atau Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, atau Pasal 216 ayat (1) KUHP.***

 

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah