Kuasa Hukum Cekcok dengan Hakim di Sidang Habib Rizieq hingga Aksi Walk Out, Mahfud MD: Itu Terlalu Teknis

- 20 Maret 2021, 13:48 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan bahwa Presiden Jokowi tidak tahu adanya keterlibatan Moeldoko dalam KLB di Deli Serdang, Sumut.
Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan bahwa Presiden Jokowi tidak tahu adanya keterlibatan Moeldoko dalam KLB di Deli Serdang, Sumut. /Instagram.com/@mohmahfudmd/

PR BEKASI - Perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta dan Megamendung, Bogor yang menyeret nama Habib Rizieq kembali digelar setelah sempat walkout di persidangan sebelumnya.

Habib Rizieq pun sebelumnya menolak untuk datang ke persidangan karena tidak dapat hadir secara langsung di ruang persidangan dan hanya melalui virtual.

Sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur digelar pada Jumat, 19 Maret 2021 selepas salat Jumat. Sidang tersebut adalah kasus berbeda dengan aksi walkout Habib Rizieq pada Selasa, 16 Maret 2021.

Menanggapi kisruh persidang Habib Rizieq dimulai dari walkout-nya HRS karena dianggap didiskriminasi hingga cekcok antara kuasa hukum dan Majelis Hakim, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD tidak mengetahui masalah tersebut.

Baca Juga: Niat Hati Ingin Mirip dengan sang Ibu, Hasil Foto KTP Wanita Ini Justru Jauh dari Ekspektasi

Baca Juga: Tanggapi Aurel-Ashanty, Krisdayanti: Luapan Kebahagiaan dalam Bentuk Tetesan Air Mata Pasti Sangat Natural

Baca Juga: Tolak Saran Raffi Ahmad untuk Kejar Amanda Manopo, Billy Syahputra: Kalau Gak Ada Solusi, Buat Apa Bertahan 

Mahfud MD mengatakan bahwa pemerintah tidak akan ikut campur pada proses persidangan mantan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) tersebut.

Ia pun menyerahkan sepenuhnya teknis persidangan yakni apakah online atau offline kepada kejaksaan.

"Kita enggak masuk pada urusan teknis persidangan, itu terlalu teknis," kata Mahfud MD, setelah menggelar silaturahmi di Kodam V Brawijaya Surabaya.

Sebelumnya pada, Sidang Jumat, 19 Maret 2021, Habib Rizieq menolak untuk mengikuti jalannya persidangan sesaat akan masuk ruangan sidang daring dari rutan Bareskrim Polri.

"Ada sidang online dan sidang Offline harus dalam persetujuan terdakwa, tidak bisa hanya mengambil sepihak karena saya mempunyai hak sendiri sebagai manusia," ungkap Habib Rizieq.

Baca Juga: Segera Klaim Sebelum Kehabisan! Kode Redeem FF Terbaru 20 Maret 2021 

Karena dianggap terlalu bertele-tele, Hakim pun geram dan berkali-kali menegur Habib Rizieq yang hanya diam saat ditanya oleh hakim.

Dalam kesempatan tersebut, Habib Rizieq hadir pada saat sidang daring bersamaan di tempat lain juga melakukan hal yang sama yakni Jaksa Penuntut Umum.

Simpatisan Habib Rizieq pun tidak mempunyai akses masuk ke dalam ruang persidangan dan hanya berkumpul di luar sembari dijaga ketat pihak kepolisian.

Agenda yang diputuskan dalam sidang kali ini yaitu menyangkut lima poin hal penting dalam kasus kerumunan Habib Rizieq baik di Petamburan maupun Megamendung.

Di akhir, Mantan Imam Besar FPI itu tetap bersikeras tidak mau menjalankan persidangan secara daring di depan Majelis Hakim.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah