Tegaskan 'Presiden 3 Periode' Tak Dibolehkan, Benny K Harman: Untuk Cegah Presiden Jadi Boneka Para Cukong

- 24 Maret 2021, 19:00 WIB
Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Benny K Harman ingatkan bahwa masa jabatan presiden harus dua periode.
Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Benny K Harman ingatkan bahwa masa jabatan presiden harus dua periode. / ANTARA/Wahyu Putro A

PR BEKASI - Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Benny K Harman mengingatkan bahwa masa jabatan presiden harus dua periode sesuai UUD 1945, dan tidak boleh mengalami penambahan lagi.

Benny K Harman menjelaskan, apa pun alasannya, meski itu berasal dari dorongan rakyat, masa jabatan presiden tiga periode tetap tidak diperbolehkan.

"Mengapa UUD 1945 secara eksplisit membatasi jabatan presiden hanya dua periode? Gimana kalo rakyat yang mau tiga periode? Tetap tidak boleh!," kata Benny K Harman, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari cuitan Twitter @BennyHarmanID, Rabu, 24 Maret 2021.

Benny K Harman menjelaskan, masa jabatan presiden perlu dibatasi selama dua periode, untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan.

Baca Juga: Soroti Sikap HRS di Persidangan, Teddy Gusnaidi: Harus Diproses Hukum karena Kuat Dugaan Masuk Tindak Pidana

Baca Juga: Sebut Ada 'Pengadilan Sesat' Terhadap HRS, Rocky Gerung: Habib Rizieq Dijadikan Umpan dari Rezim yang Panik

Baca Juga: Sebut Kasus HRS 'Fenomenal', Aboe Bakar Al Habsyi: Banyak yang Buat Kerumunan Tapi Dicolek Aja Enggak

"Untuk mencegah presiden memperluas/menyalahgunakan kekuasaan, juga untuk mencegah presiden menjadi boneka para cukong dan kaum oligarkis," kata Benny K Harman.

Seperti diketahui, isu presiden tiga periode kembali mencuat setelah adanya pernyataan dari Mantan Ketua MPR RI, Amien Rais, yang menduga adanya upaya pembentukan opini publik untuk melakukan amendemen UUD 1945 terkait kemungkinan jabatan presiden bisa dipilih untuk tiga periode.

Halaman:

Editor: Rika Fitrisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x