PR BEKASI - Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Benny K Harman mengingatkan bahwa masa jabatan presiden harus dua periode sesuai UUD 1945, dan tidak boleh mengalami penambahan lagi.
Benny K Harman menjelaskan, apa pun alasannya, meski itu berasal dari dorongan rakyat, masa jabatan presiden tiga periode tetap tidak diperbolehkan.
"Mengapa UUD 1945 secara eksplisit membatasi jabatan presiden hanya dua periode? Gimana kalo rakyat yang mau tiga periode? Tetap tidak boleh!," kata Benny K Harman, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari cuitan Twitter @BennyHarmanID, Rabu, 24 Maret 2021.
Benny K Harman menjelaskan, masa jabatan presiden perlu dibatasi selama dua periode, untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan.
"Untuk mencegah presiden memperluas/menyalahgunakan kekuasaan, juga untuk mencegah presiden menjadi boneka para cukong dan kaum oligarkis," kata Benny K Harman.
Mengapa UUD 1945 secara eksplisit membatasi jabatan presiden hanya 2 periode? Gimana kalo rakyat yang mau 3 periode? Tetap tidak boleh! Utk mencegah presiden memperluas /menyalahgunakan kekuasaan, juga utk mencegah presiden menjadi boneka para cukong dan kaum oligarkis. #Liberte— Benny K Harman (@BennyHarmanID) March 19, 2021
Seperti diketahui, isu presiden tiga periode kembali mencuat setelah adanya pernyataan dari Mantan Ketua MPR RI, Amien Rais, yang menduga adanya upaya pembentukan opini publik untuk melakukan amendemen UUD 1945 terkait kemungkinan jabatan presiden bisa dipilih untuk tiga periode.