PR BEKASI - Dewan Pakar Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Teddy Gusnaidi angkat bicara terkait dikabulkannya permohonan Habib Rizieq Shihab (HRS) untuk mengikuti persidangan secara tatap muka atau offline.
Teddy Gusnaidi mengatakan, dirinya tak mempermasalahkan sidang Rizieq Shihab digelar secara online atau offline, karena itu tetap sidang.
Namun, Teddy Gusnaidi menilai, sikap yang diperlihatkan Rizieq Shihab saat mengikuti persidangan secara online perlu diproses secara hukum, karena diduga kuat masuk dalam kategori tindak pidana.
"Mau sidang offline ataupun online, itu gak masalah, karena tetap aja sidang. Tapi sikap Rizieq cs dalam sidang kemarin itu, tentu harus diproses juga, karena diduga kuat masuk dalam kategori tindak pidana," kata Teddy Gusnaidi, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari cuitan Twitter @TeddyGusnaidi, Rabu, 24 Maret 2021.
Baca Juga: Bersyukur Marzuki Alie Cs Cabut Gugatannya pada Kubu AHY, Herzaky: Baguslah, Akhirnya Mereka Sadar
Baca Juga: Marzuki Alie Cs Cabut Gugatan Terhadap Kubu AHY, Mehbob: Mungkin Dia Tidak Yakin dengan Gugatannya
Teddy Gusnaidi pun menjelaskan bahwa proses hukum Rizieq Shihab berada di area yudikatif, bukan lagi eksekutif. Sehingga apa pun hasilnya nanti, bukan lagi menjadi urusan pemerintah.
"Proses hukum Rizieq Shihab ada di area yudikatif, bukan lagi di area eksekutif. Apa pun hasilnya, itu bukan lagi urusan pemerintah @jokowi (eksekutif). Paham ya," ujar Teddy Gusnaidi.