Mau sidang offline ataupun online, itu gak masalah, karena tetap aja sidang. Tapi sikap Rizieq cs dalam sidang kemarin itu, tentu harus diproses juga, karena diduga kuat masuk dalam kategori tindak pidana.— Teddy Gusnaidi (@TeddyGusnaidi) March 24, 2021
Diketahui, pada sidang yang digelar Jumat, 19 Maret 2021 lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan bahwa Habib Rizieq telah menghina persidangan saat pembacaan surat dakwaan. Akibatnya, jaksa meminta hakim untuk menjerat Habib Rizieq dengan Pasal 216 KUHP.
Beberapa sikap Habib Rizieq yang dinilai telah menghina persidangan adalah saat yang bersangkutan tidak memberikan tanggapan atas dakwaan, mengikuti sidang dengan berdiri, dan meninggalkan persidangan tanpa persetujuan hakim.
Namun, sejak awal Habib Rizieq menegaskan bahwa dia tidak ingin melakukan persidangan secara online dan ingin menghadiri sidang secara offline.
Akhirnya, dalam sidang lanjutan Habib Rizieq pada Selasa, 23 Maret 2021 kemarin, Majelis Hakim akhirnya mengabulkan permohonan tim kuasa hukum Rizieq Shihab yang meminta agar persidangan digelar secara offline.
Majelis Hakim yang diketuai oleh Suparman Nyompa menetapkan bahwa sidang perkara Rizieq Shihab dengan nomor 221 terkait kasus kerumunan di Petamburan dan perkara nomor 226 terkait kerumunan di Megamendung akan dihadiri terdakwa langsung.
Majelis Hakim pun memerintahkan agar dalam agenda sidang selanjutnya terdakwa Rizieq Shihab didatangkan langsung ke ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Dijadwalkan pada Jumat, 26 Maret 2021, akan digelar kembali sidang lanjutan Rizieq Shihab dengan agenda penyampaian keberatan atau eksepsi.
Sementara itu, tim kuasa hukum Rizieq Shihab yang diwakili oleh Alamsyah Hanafiah dalam persidangan itu juga memberikan jaminan bahwa kliennya akan tetap menjalankan protokol kesehatan saat nanti dihadirkan dalam ruang persidangan.***