PR BEKASI - Mantan anggota DPR dan budayawan Betawi, Ridwan Saidi, mengatakan bahwa berkaitan dengan isu jabatan 3 periode maka yang pertama dilakukan adalah membaca terlebih dahulu perubahan Ketetapan MPR (Tap MPR).
Ridwan Saidi menyampaikan, perubahan Tap MPR yang pertama itu dibuat pada masa reformasi dan memberikan tafsir yang jelas kalau jabatan presiden hanya untuk dua kali saja.
Selain itu, ditambahkan pria yang akrab disapa dengan Babe Ridwan ini, ada ketentuan Tap MPR itu tak boleh diubah.
"Selesai sudah tidak ada pembicaraan, jadi mereka bicara pepesan kosong. Berarti kan mereka sudah melanggar ketentuan yang sudah mereka buat sendiri, nggak boleh itu," katanya, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari kanal YouTube Neno Warisman Channel pada Kamis, 25 Maret 2021.
Baca Juga: Segera Daftar! Kartu Prakerja Gelombang 16 Resmi Dibuka Hari Ini untuk 300.000 Peserta
Baca Juga: Resmi Dibuka Hari Ini, Catat Ketentuan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 16
Menanggapi perkataan dari Ketua DPR Puan Maharani yang akan mengkaji wacana tersebut, kata dia, sebenarnya tak perlu lagi dikaji hanya perlu dibaca lagi keputusannya.
Ditegaskan olehnya bahwa wacana tersebut tak boleh dan hanya dua periode jabatan saja.