PR BEKASI - Mantan Sekretaris Jenderal HRS Centre Haikal Hassan turut menanggapi gelaran sidang mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq.
Sebagai informasi, persidangan Habib Rizieq digelar pada Jumat, 19 Maret 2021 lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur secara virtual.
Adapun alasan persidangan digelar secara online atau non-tatap muka lantaran untuk menghindari potensi kerumunan massa.
Pada gelaran sidang tersebut, Habib Rizieq didakwa sebagai tersangka dalam dugaan penyebaran berita bohong terkait tes swab di RS Ummi dan dugaan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 usai menggelar acara Maulid Nabi di Petamburan pada November 2020 lalu.
Baca Juga: Jelang Ramadhan, KPI Larang Stasiun TV dan Radio Tampilkan Pendakwah dari Organisasi Terlarang
Baca Juga: Misteri Sungai Berbusa di Surabaya Terkuak, Pemkot Ungkap Penyebabnya: Akibat Limbah Rumah Tangga
Akan tetapi, gelaran sidang Habib Rizieq tersebut ditunda sampai Selasa, 23 Maret 2021 atau hari ini karena terdakwa menolak untuk melanjutkan sidang.
Menanggapi hal tersebut, Haikal Hassan mempertanyakan sikap petugas pelaksana hukum yang dianggap menekan Habib Rizieq.